SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kerjari) Kota Tangerang akan melimpahkan perkara pidana dugaan kebakaran Lapas Klas I A Tangerang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pekan depan.
Sebagaimana diketahui sebanyak 4 tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 orang Warga Binaan.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kalau kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan," kata Dapot dalam pesan singkat, Sabtu (1/1/2022).
Ia menerangkan, empat tersangka yang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Poses persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang," tandasnya.
Sebagai informasi tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y.
Ketiganya yang merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Dalam pengembangannya, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial JMN, PBB, dan RS.
Baca Juga: 122 Napi Terorisme Janji Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
Ketiganya meliputi narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Meski Harta Ludes Terbakar, Warga Kebayoran Lama Memilih Bertahan demi Menjemput Rezeki
-
Mengawal Asa Siswa Penyintas Kebakaran Kebayoran Lama
-
Kebakaran Hutan Kepung Habitat Gajah Sumatra, Populasinya Kian Kritis
-
Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama
-
Kebakaran di Kebayoran Lama: 18 Rumah Ludes, 150 Jiwa Terdampak, Kerugian Rp1,2 Miliar!
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Listrik 24 Jam Segera Hadir di Pulau Tunda Serang
-
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane