SuaraBanten.id - Sebanyak 10 orang komplotan mafia tanah di Serang, Banten dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat. Dari 10 orang yang terlibat, terungkap mantan kades dan Camat di Serang ikut terlibat dalam memuluskan aksi mafia tanah itu.
Menurut informasi yang dihimpun, komplotan mafia tanah ini berhasil menerbitkan 36 akta jual beli (AJB) dengan total luas tanah 11 hektare. Akibat ulah mafia tanah, korban mengalami kerugian hingga Rp670 juta.
Adapun 10 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut diantaranya, MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW.
"Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat, Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Kata Setyo, MH beraksi dengan modus memalsukan keterangan dalam akta otentik. Dalam melakukan aksinya, MH dibantu oleh beberapa stafnya.
MH melakukan kejahatan ini pada 2014 silam saat korban membeli tanah di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Serang, Banten dengan luas sekitar 20 hektare.
“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014. Jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998-2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” beber Setyo.
Sebanyak 36 bukti AJB, 7 SHM, dan 1 buku DHKP Desa Bendung 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Camat Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Aksinya Dibantu Staf Hingga Oknum BPN
Berita Terkait
-
AGRA Tak Percaya UU Reforma Agraria Bisa Atasi Monopoli Tanah
-
Polda Metro Usut Kasus Mafia Tanah PTSL Bogor: Beda dengan KPK
-
Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi
-
Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'
-
Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal
-
Geger Warga Pasar Kemis, Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung