SuaraBanten.id - Sebanyak 10 orang komplotan mafia tanah di Serang, Banten dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat. Dari 10 orang yang terlibat, terungkap mantan kades dan Camat di Serang ikut terlibat dalam memuluskan aksi mafia tanah itu.
Menurut informasi yang dihimpun, komplotan mafia tanah ini berhasil menerbitkan 36 akta jual beli (AJB) dengan total luas tanah 11 hektare. Akibat ulah mafia tanah, korban mengalami kerugian hingga Rp670 juta.
Adapun 10 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut diantaranya, MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW.
"Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat, Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Kata Setyo, MH beraksi dengan modus memalsukan keterangan dalam akta otentik. Dalam melakukan aksinya, MH dibantu oleh beberapa stafnya.
MH melakukan kejahatan ini pada 2014 silam saat korban membeli tanah di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Serang, Banten dengan luas sekitar 20 hektare.
“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014. Jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998-2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” beber Setyo.
Sebanyak 36 bukti AJB, 7 SHM, dan 1 buku DHKP Desa Bendung 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Camat Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Aksinya Dibantu Staf Hingga Oknum BPN
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Kantor BGN Bakal Didemo Mahasiswa, Ratusan Polisi Siaga Amankan Lokasi
-
Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal
-
Program Kades Masuk Kampus Resmi Ditutup, Ini Materi yang Paling Dibutuhkan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten