SuaraBanten.id - Sebanyak 10 orang komplotan mafia tanah di Serang, Banten dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat. Dari 10 orang yang terlibat, terungkap mantan kades dan Camat di Serang ikut terlibat dalam memuluskan aksi mafia tanah itu.
Menurut informasi yang dihimpun, komplotan mafia tanah ini berhasil menerbitkan 36 akta jual beli (AJB) dengan total luas tanah 11 hektare. Akibat ulah mafia tanah, korban mengalami kerugian hingga Rp670 juta.
Adapun 10 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut diantaranya, MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW.
"Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat, Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Mantan Camat Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Aksinya Dibantu Staf Hingga Oknum BPN
Kata Setyo, MH beraksi dengan modus memalsukan keterangan dalam akta otentik. Dalam melakukan aksinya, MH dibantu oleh beberapa stafnya.
MH melakukan kejahatan ini pada 2014 silam saat korban membeli tanah di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Serang, Banten dengan luas sekitar 20 hektare.
“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014. Jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998-2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” beber Setyo.
Sebanyak 36 bukti AJB, 7 SHM, dan 1 buku DHKP Desa Bendung 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 30 Desember 2021 Serang-Cilegon Banten
Berita Terkait
-
Penampakan Sampah Penuhi Saluran Irigasi di Serang
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
-
Istri Mendes Yandri Susanto Dilantik Sebagai Bupati Serang Besok
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
-
Timnas Indonesia Kehilangan 'Double No.10' Vs China, Ganti Taktik atau Tambal Sulam?
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD