SuaraBanten.id - Usai presiden buruh datang ke Polda Banten untuk meminta penangguhan penahan dua buruh yang di tahan. Dua buruh yang jadi tersangka saat aksi terobos ruang kerja Gubernur Banten dibebaskan oleh Polda Banten.
Kedua presiden buruh yang datang yakni, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani ke tanah Banten. Akhirnya, dua buruh yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerobosan ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim mendapatkan penangguhan penahanan.
Polda Banten memberikan penangguhan penahanan terhadap Omsar Simbolon (28) yang merupakan warga Cisoka, Tangerang dan Muhammad Hamdan Fakih (25) warga Cikedal, Pandeglang setelah ada pengajuan dari tim kuasa hukum serikat buruh.
"Disini ada dua presiden buruh yang menjadi penjamin untuk proses penangguhan penanganan," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Ade Rahmat Idnal, Selasa (28/12/2021).
Lebih lanjut, untuk segala persyaratannya sudah terpenuhi, bahkan ada penjamin yang memastikan agar yang bersangkitan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.
"Sudah resmi, sudah kita lengkapi persyaratan dari kedua tersangka, karena pertimbangannya adalah kemanusiaan yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga dan yang terpenting saat ini memang kemungkinan ada peluang untuk restorative justice," jelasnya.
Meski demikian, untuk proses kelengkapan perkara antara Gubernur Banten dengan serikat buruh masih berjalan namun tidak dilakukan penahanan. Kedepan, dikatakan Ade, pihaknya mengaku tetap melakukan kasus ini dengan profesional.
"Kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan buruh yang sudah sangat persuasif, bisa kerjasama dan koorperatif dengan Polda Banten. Sehingga para penyidik tidak ada kendala atau kesuliatan untuk melakukan penegakan hukumnya," tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Hukum KSPSI AGN, Afif Johan menyampaikan, Gubernur Banten Wahidin Halim seharusnya bisa memperhatikan kaum buruh yang juga warganya, rakyatnya. Ada sisi kemanusiaan yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Presiden Buruh Desak Gubernur Banten Cabut Laporan, Mahasiswa: WH Tak Layak Jadi Gubernur
"Beliau (Pak Wahidin-red) saya percaya punya sikap negarawan sejati dan mau memaafkan sahabat sahabat buruh, karena sahabat buruh juga sudah minta maaf dan tadi juga ada alasan kemanusiaan yang kami sampaikan, harapannya bisa membuka ruang juga untuk Pak Gubernur Banten agar mencabut laporan terhadap sahabat buruh," paparnya.
Sementara itu, tersangka Omsar Simbolon mengatakan permohonan penangguhan terpaksa harus dilakukan karena dirinya masih memiliki dua bayi kembar.
"Saya minta pertolongan itu karena dirumah masih punya anak kecil, bayi kembar baru lahir dua bulan yang lalu, itu yang mungkin bisa saya sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan enam tersangka pada kasus penerobosan ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim. Selain Omsar dan Hamdan, tersangka lainnya AP (46), SH (33), SR (22) dan SWP (20) yang tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Omsar dan Hamdan dipersangkakan Pasal 170 dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Sedangkan, empat tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 207 ancaman pidana di bawah 5 tahun.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Profil dan Sepak Terjang Dimyati Natakusumah, Wagub Banten yang Sebut Memo Titip Siswa Itu Lumrah
-
HUT ke-79 Bhayangkara Turut Libatkan Kalangan Buruh, Begini Kata Polri
-
Buruh Rokok Ungkap Dampak Terburuk Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Mahasiswa Peserta May Day 2025 Laporkan Dugaan Kekerasan hingga Pelecehan Seksual ke Bareskrim
-
Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
-
Objek Diduga KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Dekat Jalur Vital Suplai Energi Bali
Terkini
-
Oknum RT di Cilegon Tega Jadikan Bocah 8 Tahun Korban Nafsu Bejat
-
Bertransformasi, BRI Luncurkan BRIvolution Initiatives Phase 1 pada 3 Juli 2025
-
Skandal SMAN 4 Serang Memanas, Dindikbud Banten Turun Tangan, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Mantan Kepala SMAN 4 Serang Akui Ada Kasus Pelecehan Seksual, Pilih Diam Demi Nama Baik Sekolah?
-
Dilantik Jadi Sekda Banten, Deden Apriandhi Langsung Dihadapkan Tugas Berat: Satukan OPD