SuaraBanten.id - Usai presiden buruh datang ke Polda Banten untuk meminta penangguhan penahan dua buruh yang di tahan. Dua buruh yang jadi tersangka saat aksi terobos ruang kerja Gubernur Banten dibebaskan oleh Polda Banten.
Kedua presiden buruh yang datang yakni, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani ke tanah Banten. Akhirnya, dua buruh yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerobosan ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim mendapatkan penangguhan penahanan.
Polda Banten memberikan penangguhan penahanan terhadap Omsar Simbolon (28) yang merupakan warga Cisoka, Tangerang dan Muhammad Hamdan Fakih (25) warga Cikedal, Pandeglang setelah ada pengajuan dari tim kuasa hukum serikat buruh.
"Disini ada dua presiden buruh yang menjadi penjamin untuk proses penangguhan penanganan," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Ade Rahmat Idnal, Selasa (28/12/2021).
Lebih lanjut, untuk segala persyaratannya sudah terpenuhi, bahkan ada penjamin yang memastikan agar yang bersangkitan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.
"Sudah resmi, sudah kita lengkapi persyaratan dari kedua tersangka, karena pertimbangannya adalah kemanusiaan yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga dan yang terpenting saat ini memang kemungkinan ada peluang untuk restorative justice," jelasnya.
Meski demikian, untuk proses kelengkapan perkara antara Gubernur Banten dengan serikat buruh masih berjalan namun tidak dilakukan penahanan. Kedepan, dikatakan Ade, pihaknya mengaku tetap melakukan kasus ini dengan profesional.
"Kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan buruh yang sudah sangat persuasif, bisa kerjasama dan koorperatif dengan Polda Banten. Sehingga para penyidik tidak ada kendala atau kesuliatan untuk melakukan penegakan hukumnya," tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Hukum KSPSI AGN, Afif Johan menyampaikan, Gubernur Banten Wahidin Halim seharusnya bisa memperhatikan kaum buruh yang juga warganya, rakyatnya. Ada sisi kemanusiaan yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Presiden Buruh Desak Gubernur Banten Cabut Laporan, Mahasiswa: WH Tak Layak Jadi Gubernur
"Beliau (Pak Wahidin-red) saya percaya punya sikap negarawan sejati dan mau memaafkan sahabat sahabat buruh, karena sahabat buruh juga sudah minta maaf dan tadi juga ada alasan kemanusiaan yang kami sampaikan, harapannya bisa membuka ruang juga untuk Pak Gubernur Banten agar mencabut laporan terhadap sahabat buruh," paparnya.
Sementara itu, tersangka Omsar Simbolon mengatakan permohonan penangguhan terpaksa harus dilakukan karena dirinya masih memiliki dua bayi kembar.
"Saya minta pertolongan itu karena dirumah masih punya anak kecil, bayi kembar baru lahir dua bulan yang lalu, itu yang mungkin bisa saya sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan enam tersangka pada kasus penerobosan ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim. Selain Omsar dan Hamdan, tersangka lainnya AP (46), SH (33), SR (22) dan SWP (20) yang tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Omsar dan Hamdan dipersangkakan Pasal 170 dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Sedangkan, empat tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 207 ancaman pidana di bawah 5 tahun.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen
-
Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh
-
Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat