SuaraBanten.id - Usai presiden buruh datang ke Polda Banten untuk meminta penangguhan penahan dua buruh yang di tahan. Dua buruh yang jadi tersangka saat aksi terobos ruang kerja Gubernur Banten dibebaskan oleh Polda Banten.
Kedua presiden buruh yang datang yakni, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani ke tanah Banten. Akhirnya, dua buruh yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerobosan ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim mendapatkan penangguhan penahanan.
Polda Banten memberikan penangguhan penahanan terhadap Omsar Simbolon (28) yang merupakan warga Cisoka, Tangerang dan Muhammad Hamdan Fakih (25) warga Cikedal, Pandeglang setelah ada pengajuan dari tim kuasa hukum serikat buruh.
"Disini ada dua presiden buruh yang menjadi penjamin untuk proses penangguhan penanganan," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Ade Rahmat Idnal, Selasa (28/12/2021).
Lebih lanjut, untuk segala persyaratannya sudah terpenuhi, bahkan ada penjamin yang memastikan agar yang bersangkitan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.
"Sudah resmi, sudah kita lengkapi persyaratan dari kedua tersangka, karena pertimbangannya adalah kemanusiaan yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga dan yang terpenting saat ini memang kemungkinan ada peluang untuk restorative justice," jelasnya.
Meski demikian, untuk proses kelengkapan perkara antara Gubernur Banten dengan serikat buruh masih berjalan namun tidak dilakukan penahanan. Kedepan, dikatakan Ade, pihaknya mengaku tetap melakukan kasus ini dengan profesional.
"Kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan buruh yang sudah sangat persuasif, bisa kerjasama dan koorperatif dengan Polda Banten. Sehingga para penyidik tidak ada kendala atau kesuliatan untuk melakukan penegakan hukumnya," tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Hukum KSPSI AGN, Afif Johan menyampaikan, Gubernur Banten Wahidin Halim seharusnya bisa memperhatikan kaum buruh yang juga warganya, rakyatnya. Ada sisi kemanusiaan yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Presiden Buruh Desak Gubernur Banten Cabut Laporan, Mahasiswa: WH Tak Layak Jadi Gubernur
"Beliau (Pak Wahidin-red) saya percaya punya sikap negarawan sejati dan mau memaafkan sahabat sahabat buruh, karena sahabat buruh juga sudah minta maaf dan tadi juga ada alasan kemanusiaan yang kami sampaikan, harapannya bisa membuka ruang juga untuk Pak Gubernur Banten agar mencabut laporan terhadap sahabat buruh," paparnya.
Sementara itu, tersangka Omsar Simbolon mengatakan permohonan penangguhan terpaksa harus dilakukan karena dirinya masih memiliki dua bayi kembar.
"Saya minta pertolongan itu karena dirumah masih punya anak kecil, bayi kembar baru lahir dua bulan yang lalu, itu yang mungkin bisa saya sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan enam tersangka pada kasus penerobosan ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim. Selain Omsar dan Hamdan, tersangka lainnya AP (46), SH (33), SR (22) dan SWP (20) yang tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Omsar dan Hamdan dipersangkakan Pasal 170 dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Sedangkan, empat tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 207 ancaman pidana di bawah 5 tahun.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh, RUU Ketenagakerjaan Mulai Dikebut
-
Kebut RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan, DPR Undang Pemimpin Serikat-serikat Buruh
-
Dituding Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, DPR Membantah
-
'Biar Rakyat Tahu!' Buruh Ancam Umumkan Parpol yang 'Main-Main' Bahas RUU Ketenagakerjaan
-
Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan