SuaraBanten.id - Satyo Purwanto Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, memiliki harapan khusus terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Tidak seperti KPK periode sebelumnya yang terkesan ‘melindungi’, KPK kepemimpinan Firli Bahuri diharapkan dapat mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Harapan ini disampaikan Satyo untuk menanggapi rencana Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi yang bakal melimpahkan dokumen dugaan korupsi Ahok ke KPK.
Menurut Satyo, KPK periode sebelumnya justru terkesan ‘melindugi’ Ahok dari jeratan hukum terkait dugaan korupsi dengan mengatakan bahwa eks Gubernur DKI Jakarta itu tidak memiliki niat jahat.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
“Sekalipun bukti-bukti perkaranya sudah terang benderang dan dugaan tersebut memiliki legal standing yang dibuat oleh Ahok sebagai penanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI pada saat itu,” ujar Satyo.
Adapun sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ahok, antara lain kasus pembelian lahan seluas 46 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat dengan menggunakan dana APBD Rp668 miliar lebih pada 2015.
“KPK (sebelumnya) dinilai berperan ‘menggrounded’ kasus terakhir dengan hanya memproses dan menerima pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar lalu menghentikan dugaan kasus korupsinya senilai Rp 668 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengamat politik ini mengatakan ada kasus penerimaan CSR yang melibatkan Ahok Centre. Dilansir dari Galamedia. Selasa, 28 Desember 2021.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kasus ini adalah, adanya dugaan bahwa dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan bernilai ratusan miliar yang ternyata oleh Ahok tidak dimasukkan ke dalam APBD, tetapi dikelola Ahok Centre.
Baca Juga: Dua Tahun Firli Bahuri Cs Pimpin KPK: Minim Prestasi, Banyak Kontroversi
“Pola kerjasama seperti ini sarat kepentingan dan jelas mensreanya. Sikap KPK juga sama saat menanggapi kasus RS Sumber waras bahwa disimpulkan tidak punya niat jahat. Sementara yuris prudensinya sudah ada akibat salah menentukan kebijakan namun timbul kerugian negara,” sambung Satyo.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rekaman Suara Saeful dan Tio Diputar di Sidang, Hasto Bilang Urusan Caleg Harun Masiku Perintah Ibu
-
Gaya Dedi Mulyadi Hadiri Undangan Dicap Mirip Imej Jokowi dan Ahok Saat Berstatus Pejabat
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
Tag
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
Pilihan
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
-
Abang Kiper Persija Jakarta Putuskan Berhenti Jadi Pemain Bola: Waktunya Tiba!
-
Megawati Hangestri Debut Bareng Gresik Petrokimia di Solo? Manajer Beri Bocoran
Terkini
-
Tolak Pembabatan Gunung Pinang, Ratusan Warga Kramatwatu Geruduk Kantor Perhutani
-
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, Penyaluran Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh Positif
-
Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Rabu 30 April 2025, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Serela Food Jadi Contoh Bagaimana BRI Perkuat Ekosistem UMKM Inklusif Melalui LinkUMKM
-
Alasan Andra Soni Pilih Ngantor di Tangsel Ketimbang di Wilayah Banten Selatan