Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 28 Desember 2021 | 19:07 WIB
Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiwa Cilegon (IMC) di Landmark Cilegon, Selasa (28/12/2021). [Suara.com/ Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Langkah Gubernur Banten, Wahidin halim pidanakan buruh yang nekat terobos ruang kerja Gubernur Banten banjir kritik dari kalangan aktifis dan mahasiswa. Kali ini, kritik terlontar dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC).

Puluhan massa mahasiswa menggelar aksi di Landmark Cilegon tepatnya di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Ramanuju, Kota Cilegon, Banten, Selasa (28/12/2021).

Dalam aksi tersebut mahasiswa memperagakan teatrikal Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy yang tidak berpihak pada kaum buruh.

Pantauan SuaraBanten.id dilokasi, puluhan massa aksi berjalan sambil diiringi lagu-lagu perjuangan membentangkan spanduk bertuliskan "WH JAGO MAEN CATUR, ORA (Tidak-red) JAGO DADI GUBERNUR"

Baca Juga: Buruh Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten, BEM Nusantara Banten Dikecam Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyayangkan pernyataan dan tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim kepada kaum buruh yang melakukan demostrasi untuk menuntut revisi UMK Se-Banten.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa berpandangan Gubernur Banten secara tidak langsung memberi instruksi kepada para pengusaha untuk memecat buruh yang tidak mau menerima gajih sesuai UMK yang telah disahkan.

Pernyataan itu dianggap menciderai nilai-nilai perjuangan kaum buruh. Dampak dari peristiwa tersebut, terjadi aksi massa yang dilakukan buruh hingga masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021).

"Perlu masyarakat ketahui, itu adalah sebuah bentuk spontanitas dan kekecewaan buruh terhadap Gubernur Banten, karena Wahidin Halim selalu abai dan enggan menemui pihak buruh ketika melakukan demonstrasi, yang seperti ini tidak layak disebut Gubernur!," ungkap Koordinator Aksi, Ahmad Maki dalam orasinya di depan Landmark Cilegon, Selasa (28/12/2021).

Alih-alih bertemu dan berbincang dengan buruh, Gubernur Banten malah melaporkan buruh dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Aliansi BEM Serang Raya Bersuara Soal BEM Nusantara Banten: Mereka Bukan Mahasiswa

"Ini merupakan suatu bentuk sikap arogansi dan anti kritik berlebihan yang dilakukan oleh Wahidin Halim," tegas Duta Besar IMC Kedutaan Al-Khairiyah.

Karena pada dasarnya, lanjut Maki, buruh hanya ingin bertemu dan diberikan ruang untuk berdiskusi terkait revisi UMK Se-Banten.

Ditempat yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat IMC, Hariyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung perjuangan kaum buruh dalam menuntut hak-haknya. Maka dari itu, dirinya mendesak agar Gubernur Banten segera mengabulkan permintaan buruh terkait kenaikan UMK Se-Banten.

Selain itu, mahasiswa juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencabut laporan dan segera membebaskan buruh tanpa syarat. Serta, lanjut Yanto, dengan tegas meminta Polda Banten bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi laporan Gubernur Banten.

"Hentikan sikap arogansi dan anti kritik dari Wahidin Halim, Polda Banten harusnya bisa berfikir jernih sesuai dengan kondisi dan situasi buruh yang kian tertindas," tutup Mahasiswa UIN SMH Banten.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More