Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 28 Desember 2021 | 07:55 WIB
Pesawat Boeing 737 MAX di Parkiran Mobil. (Twitter/airplane_pic)

SuaraBanten.id - Kementerian Perhubungan kembali mengizinkan pesawat Boeing 737 MAX 8 terbang mulai Senin 27 Desember 2021 pasca dilarang beroperasi.

Perizinan ini, sesuai dengan hasil surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto menyebut, pencabutan larangan beroperasi setelah adanya perubahan desain dan evaluasi pada pesawat Boeing 737 MAX 8.

Untuk diketahui, larangan operasional pesawat Boeing 737 MAX 8 telah berlangsung sejak 14 Maret 2019 lalu.

Boeing 737 Max 8 dipamerkan di Farnborough, Inggris pada Juli 2018. [Shutterstock]

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini,” tulis Novie Riyanto.

Baca Juga: Kemenhub Izinkan Kembali Pesawat Boeing 737 MAX 8 Beroperasi

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).

Perintah itu wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum mengoperasikan kembali pesawat tersebut.

Pesawat Boeing 737 Max di Bandara LaGardia, New York. (Don Emmert / AFP)

“Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial,” tulis Novie.

Untuk diketahui, larangan operasional Boeing 737 MAX 8 pasca kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610 yang menewaskan 189 orang pada Oktober 2018 lalu.

Dalam investigasi KNKT, penyebab jatuhnya pesawat tersebut Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver atau Maneuvering Characteristics Augmentation System/MCAS.

Baca Juga: Jalur Darat Jadi Favorit Masyarakat di Hari Libur Natal

Saat ini, hanya dua maskapai yang memiliki pesawat tersebut yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air.

Load More