SuaraBanten.id - Kementerian Perhubungan kembali mengizinkan pesawat Boeing 737 MAX 8 terbang mulai Senin 27 Desember 2021 pasca dilarang beroperasi.
Perizinan ini, sesuai dengan hasil surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto menyebut, pencabutan larangan beroperasi setelah adanya perubahan desain dan evaluasi pada pesawat Boeing 737 MAX 8.
Untuk diketahui, larangan operasional pesawat Boeing 737 MAX 8 telah berlangsung sejak 14 Maret 2019 lalu.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini,” tulis Novie Riyanto.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).
Perintah itu wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum mengoperasikan kembali pesawat tersebut.
“Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial,” tulis Novie.
Untuk diketahui, larangan operasional Boeing 737 MAX 8 pasca kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610 yang menewaskan 189 orang pada Oktober 2018 lalu.
Dalam investigasi KNKT, penyebab jatuhnya pesawat tersebut Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver atau Maneuvering Characteristics Augmentation System/MCAS.
Baca Juga: Kemenhub Izinkan Kembali Pesawat Boeing 737 MAX 8 Beroperasi
Saat ini, hanya dua maskapai yang memiliki pesawat tersebut yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air.
Berita Terkait
-
Mau Liburan Lebih Hemat? Coba Ubah Poin yang Terkumpul Jadi Tiket Pesawat
-
Panas dengan Asia Barat, Aljazair Blokir Wilayah Udara untuk Pesawat UEA
-
Usai Ditutup Imbas Abu Vulkanik, Bandara Soetta dan Halim Kembali Beroperasi
-
Cerita Komika Malaysia Terjebak di Jakarta karena Erupsi Anak Krakatau, Terpaksa ke KL dari Yogya
-
Dampak Abu Krakatau: Ribuan Penerbangan Batal, Delay, dan Dialihkan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang