SuaraBanten.id - Isu presidential threshold kembali mengemuka setelah beberapa pihak mengajukan permohonan untuk menghilangkan ambang batas 20 persen. Beberapa pihak tersebut di antaranya Ferry Joko Yuliantono yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainuddin asal Lampung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah pernah mengadili kasus serupa sebanyak 13 permohonan. Namun, semuanya kandas.
Namun begitu, ternyata ada dua Hakim Mahkamah Konstitusi yang diam-diam ternyata menolak presidential threshold. Keduanya adalah Hakim Saldi Isra dan Suhartoyo.
Hal itu terungkap dengan merujuk pada Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 di mana pemohonnya saat itu adalah Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman). Alasan yang digunakan oleh Saldi Isra dan Suhartoyo salah satunya adalah argumen threshold membelokkan teks konstitusi.
Baca Juga: Sindir Pernyataan Mahfud MD soal Presidential Threshold, RR: Main Pingpong Asal Ngeles
Menurut keduanya. Mahkamah Konstitusi seharusnya fokus pada pemenuhan hak konstitusional dari partai politik peserta pemilu dibandingkan dengan pemenuhan atas penilaian bahwa desain konstitusi menghendaki penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu.
Dengan kata lain, Saldi dan Suhartoyo menghendaki agar Mahkamah Konstitusi tidak menghalangi jumlah peserta pemilu dari partai politik, melainkan lebih pada pemenuhan hak konstitusional partai politik.
Secara tekstual, hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Hal ini berbeda dengan hak konstitusional partai politik peserta pemilu di mana pandangan terkait design penyederhanaan partai politik tidak diatur dan lebih berada dalam wilayah pemaknaan atau tafsir. Padahal, dalam teori konstitusi, secara tegas melarang atau menutup celah terjadinya penafsiran yang berbeda dari teks konstitusi.
Bila pembentuk undang-undang yang dalam hal ini adalah DPR membelokkan teks konstitusi, maka menjadi kewenangan MK untuk meluruskan sekaligus mengembalikannya kepada teks konstitusi sebagai mana mestinya. Dengan demikian, sulit diterima penalaran yang wajar apabila Mahkamah Konstitusi lebih memilih untuk memberikan prioritas dan mendahulukan tafsir design penyederhanaan partai politik yang sama sekali tidak diatur dalam UUD 1945.
Baca Juga: Soal Opsi Perppu Hapus Presidential Threshold, PKB: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa
Berita Terkait
-
Cina Tolak Kesepakatan TikTok di AS, Tarif Impor Baru Trump Jadi Biang Kerok
-
Intel Todong Pistol di Demo RUU TNI? ICJR: Seharusnya Tidak Boleh!
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Giliran Emak-emak Turun ke Jalan Tolak UU TNI
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie