SuaraBanten.id - Isu presidential threshold kembali mengemuka setelah beberapa pihak mengajukan permohonan untuk menghilangkan ambang batas 20 persen. Beberapa pihak tersebut di antaranya Ferry Joko Yuliantono yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainuddin asal Lampung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah pernah mengadili kasus serupa sebanyak 13 permohonan. Namun, semuanya kandas.
Namun begitu, ternyata ada dua Hakim Mahkamah Konstitusi yang diam-diam ternyata menolak presidential threshold. Keduanya adalah Hakim Saldi Isra dan Suhartoyo.
Hal itu terungkap dengan merujuk pada Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 di mana pemohonnya saat itu adalah Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman). Alasan yang digunakan oleh Saldi Isra dan Suhartoyo salah satunya adalah argumen threshold membelokkan teks konstitusi.
Menurut keduanya. Mahkamah Konstitusi seharusnya fokus pada pemenuhan hak konstitusional dari partai politik peserta pemilu dibandingkan dengan pemenuhan atas penilaian bahwa desain konstitusi menghendaki penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu.
Dengan kata lain, Saldi dan Suhartoyo menghendaki agar Mahkamah Konstitusi tidak menghalangi jumlah peserta pemilu dari partai politik, melainkan lebih pada pemenuhan hak konstitusional partai politik.
Secara tekstual, hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Hal ini berbeda dengan hak konstitusional partai politik peserta pemilu di mana pandangan terkait design penyederhanaan partai politik tidak diatur dan lebih berada dalam wilayah pemaknaan atau tafsir. Padahal, dalam teori konstitusi, secara tegas melarang atau menutup celah terjadinya penafsiran yang berbeda dari teks konstitusi.
Bila pembentuk undang-undang yang dalam hal ini adalah DPR membelokkan teks konstitusi, maka menjadi kewenangan MK untuk meluruskan sekaligus mengembalikannya kepada teks konstitusi sebagai mana mestinya. Dengan demikian, sulit diterima penalaran yang wajar apabila Mahkamah Konstitusi lebih memilih untuk memberikan prioritas dan mendahulukan tafsir design penyederhanaan partai politik yang sama sekali tidak diatur dalam UUD 1945.
Baca Juga: Sindir Pernyataan Mahfud MD soal Presidential Threshold, RR: Main Pingpong Asal Ngeles
Berita Terkait
-
Ritual Tolak Bala! Keraton Solo Gelar Mahesa Lawung dengan Kepala Kerbau
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
Aksi Unik di Demo Tolak MBG: Bagi-Bagi Makanan ke Pejalan Kaki Hingga Wartawan
-
Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya