SuaraBanten.id - Isu presidential threshold kembali mengemuka setelah beberapa pihak mengajukan permohonan untuk menghilangkan ambang batas 20 persen. Beberapa pihak tersebut di antaranya Ferry Joko Yuliantono yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainuddin asal Lampung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah pernah mengadili kasus serupa sebanyak 13 permohonan. Namun, semuanya kandas.
Namun begitu, ternyata ada dua Hakim Mahkamah Konstitusi yang diam-diam ternyata menolak presidential threshold. Keduanya adalah Hakim Saldi Isra dan Suhartoyo.
Hal itu terungkap dengan merujuk pada Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 di mana pemohonnya saat itu adalah Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman). Alasan yang digunakan oleh Saldi Isra dan Suhartoyo salah satunya adalah argumen threshold membelokkan teks konstitusi.
Menurut keduanya. Mahkamah Konstitusi seharusnya fokus pada pemenuhan hak konstitusional dari partai politik peserta pemilu dibandingkan dengan pemenuhan atas penilaian bahwa desain konstitusi menghendaki penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu.
Dengan kata lain, Saldi dan Suhartoyo menghendaki agar Mahkamah Konstitusi tidak menghalangi jumlah peserta pemilu dari partai politik, melainkan lebih pada pemenuhan hak konstitusional partai politik.
Secara tekstual, hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Hal ini berbeda dengan hak konstitusional partai politik peserta pemilu di mana pandangan terkait design penyederhanaan partai politik tidak diatur dan lebih berada dalam wilayah pemaknaan atau tafsir. Padahal, dalam teori konstitusi, secara tegas melarang atau menutup celah terjadinya penafsiran yang berbeda dari teks konstitusi.
Bila pembentuk undang-undang yang dalam hal ini adalah DPR membelokkan teks konstitusi, maka menjadi kewenangan MK untuk meluruskan sekaligus mengembalikannya kepada teks konstitusi sebagai mana mestinya. Dengan demikian, sulit diterima penalaran yang wajar apabila Mahkamah Konstitusi lebih memilih untuk memberikan prioritas dan mendahulukan tafsir design penyederhanaan partai politik yang sama sekali tidak diatur dalam UUD 1945.
Baca Juga: Sindir Pernyataan Mahfud MD soal Presidential Threshold, RR: Main Pingpong Asal Ngeles
Berita Terkait
-
Doa Tolak Bala Lengkap, Bacaan untuk Memohon Perlindungan dari Musibah
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan