SuaraBanten.id - Polisi menetapkan ustaz S sebagai tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap dua murid di bawah umur, yang terjadi di Tangerang.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Tangerang Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).
Abdul menjelaskan, S bakal ditangkap oleh pihaknya dalam waktu dekat ini. Setelah sebelumnya tersangka mangkir dari pemanggilan pemerikaaan polisi.
"Kemarin hari Rabu atau Kamis dipanggil tapi yang bersangkutan enggak datang. Orang ini gak bisa dikontak, jadi ya akhirnya orang ini mau ditangkap lah," katanya.
Ia menerangkan bahwa surat penangkapan salah satu Ustaz cabul di Pinang Kota Tangerang itu akan segera diterbitkan.
"Kita sudah lengkapi SOP-nya surat perintah penangkapan baru nanti diadakan penangkapan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang ustaz berinisil S di Pinang Tangerang dikabarkan cabuli anak di bawah umur. Tak hanya satu, S mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya.
Ustaz cabuli perempuan di bawah umur berinisial A (15) dan R (16) dengan dalih memberikan ilmu dalam.
Paman korban A, F mengatakan, peristiwa itu terjadi pada April 2021 di salah satu majelis taklim yang ada di Kecamatan Pinang.
Baca Juga: Puluhan Tahun Got di Pasir Jaya Berwarna, DLH Kabupaten Tangerang Baru Turun Tangan?
Kata F, keponakannya diminta untuk datang ke rumah S alasannya agar diberikan ilmu dalam.
"Ponakan saya (A) diminta untuk datang ke rumah dia (S) dalihnya si isi ilmu," kata F saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Setibanya di rumah Saiful, sang ustaz diduga melakukan perbuatan tidak senonoh yakni dengan cara memegang tubuh korban.
S berdalih memegang tubuh korban agar ilmu itu bisa masuk ke dalam tubuh wanita tersbut.
"Pengisian ilmunya gitu jadi di pegang pegang tubuhnya," katanya.
Tak hanya dipegang-pegang, A mengaku diminta oleh S agar memegang kemaluan sang ustad cabul tersebut.
Berita Terkait
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Momen Irfan Hakim Dirukiah Syekh Ahmad Al Misry Kembali Disorot
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian