SuaraBanten.id - Polisi menetapkan ustaz S sebagai tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap dua murid di bawah umur, yang terjadi di Tangerang.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Tangerang Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).
Abdul menjelaskan, S bakal ditangkap oleh pihaknya dalam waktu dekat ini. Setelah sebelumnya tersangka mangkir dari pemanggilan pemerikaaan polisi.
"Kemarin hari Rabu atau Kamis dipanggil tapi yang bersangkutan enggak datang. Orang ini gak bisa dikontak, jadi ya akhirnya orang ini mau ditangkap lah," katanya.
Ia menerangkan bahwa surat penangkapan salah satu Ustaz cabul di Pinang Kota Tangerang itu akan segera diterbitkan.
"Kita sudah lengkapi SOP-nya surat perintah penangkapan baru nanti diadakan penangkapan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang ustaz berinisil S di Pinang Tangerang dikabarkan cabuli anak di bawah umur. Tak hanya satu, S mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya.
Ustaz cabuli perempuan di bawah umur berinisial A (15) dan R (16) dengan dalih memberikan ilmu dalam.
Paman korban A, F mengatakan, peristiwa itu terjadi pada April 2021 di salah satu majelis taklim yang ada di Kecamatan Pinang.
Baca Juga: Puluhan Tahun Got di Pasir Jaya Berwarna, DLH Kabupaten Tangerang Baru Turun Tangan?
Kata F, keponakannya diminta untuk datang ke rumah S alasannya agar diberikan ilmu dalam.
"Ponakan saya (A) diminta untuk datang ke rumah dia (S) dalihnya si isi ilmu," kata F saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Setibanya di rumah Saiful, sang ustaz diduga melakukan perbuatan tidak senonoh yakni dengan cara memegang tubuh korban.
S berdalih memegang tubuh korban agar ilmu itu bisa masuk ke dalam tubuh wanita tersbut.
"Pengisian ilmunya gitu jadi di pegang pegang tubuhnya," katanya.
Tak hanya dipegang-pegang, A mengaku diminta oleh S agar memegang kemaluan sang ustad cabul tersebut.
Berita Terkait
-
Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar
-
Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga 200 Ribuan Kualitas Sultan
-
4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel