Vide Gaga Muhammad ucap duka untuk almarhumah Laura Anna. [Insta_julid / Instagram]
Adapun alasan lain kuasa hukum Gaga meminta secara langsung adalah agar terdakwa dapat melayat ke rumah duka dari almarhumah Laura.
“Mohon karena ada kedukaan mungkin dari terdakwa ada hal yang ingin disampaikan. Yang kedua, kami mohon saksi bernama Laura yang pernah punya hubungan, meninggal, mohon diberikan izin beberapa jam agar dia bisa bertemu almarhum Laura sudah meninggal, mohon diizinkan dia bisa melayat,” kata Fahmi.
Terakhir, hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 21 Desember 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Kita akan tunda persidangan, tanggal 21 Desember 2021,” imbuh hakim.
Baca Juga: Terus Menangis, Keanu Agl Masih Tak Percaya Laura Anna Meninggal Dunia
Berita Terkait
-
Punya Kesamaan Amarah, Fuji dan Kakak Laura Anna Dapat Perlakuan Beda dari Publik
-
Tubagus Joddy Berani Datangi Rumah Haji Faisal, Disebut Lebih Baik dari Gaga Muhammad
-
Membahas Hubungan Toxic dalam Film Laura: Melawan Luka Fisik dan Batin
-
Ulasan Film Laura, Kisah Nyata Selebgram Tuntut Keadilan hingga Akhir Usia
-
Momen Nyesek, Steffi Zamora Nangis di Gala Premier Film Laura Anna
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Basarnas Hentikan Pencarian Kakek yang Hilang Saat Mencari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Bawaslu Kabupaten Serang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Jelang PSU