SuaraBanten.id - Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN, Diani Sadiawati mengatakan, ibu kota negara akan tetap berada di Jakarta hingga Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan dan proses pemindahan status dimulai. Hal itu telah tercantum pada Pasal 28 mengenai ketentuan peralihan dan pasal 30 mengenai ketentuan penutup RUU IKN.
“Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa sejak RUU IKN diundangkan sampai pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di provinsi DKI Jakarta,” ucap Diani, dalam rapat kerja dengan panitia kerja (panja) RUU IKN di Kompleks Parlemen.
Ia menyebut, status DKI yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara tak berlaku lagi usai peraturan presiden (perpres) pemindahan ibu kota diterbitkan.
“Saat perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka pasal 3, 4, dan 5 dari UU nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terang Diani.
Ia juga memastikan peralihan status tersebut tidak akan mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia. Menurut Diani, UU 29/2007 hanya menegaskan peran Jakarta sebagai ibu kota dengan beberapa kekhususan.
“Kekhususan yang berkaitan langsung dengan peran Jakarta sebagai ibu kota, hanya disebutkan di pasal 3, 4, 5. Namun terkait kewenangan khusus DKI Jakarta pada pasal 9, 11, 12, 13, 14, 24, 25, 26, 31, 33 lebih terkait dengan manajemen DKI Jakarta yang lebih efektif dan dapat diterapkan meskipun status DKI Jakarta bukan ibu kota,” jelas Diani.
“Untuk menghindari kekisruhan dari hukum, maka status Jakarta akan tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan penetapan pemindahan IKN ke Kaltim, sehingga ada waktu transisi yang cukup untuk menentukan format pemerintahan baru di Jakarta sebagaimana diatur dalam pasal peralihan dari RUU,” tandasnya.
Dikutip dari draf RUU per Oktober, pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dimulai pada semester I 2024 secara bertahap. Penetapan pemindahan status itu akan dituangkan dalam perpres. Dalam pemindahan Ibu Kota Negara, presiden akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tulis Pasal 3 RUU IKN.
Baca Juga: Kenang Haji Lulung yang Konsisten, Taufik Gerindra: Dulu Kami Keras Soal Ahok
Berita Terkait
-
Hasil BRI Super League: Remontada Persija, Jungkalkan Persik Kediri 3-1
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Pramono Anung Tinjau Ragunan Usai Viral Harimau Kurus
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit