SuaraBanten.id - Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN, Diani Sadiawati mengatakan, ibu kota negara akan tetap berada di Jakarta hingga Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan dan proses pemindahan status dimulai. Hal itu telah tercantum pada Pasal 28 mengenai ketentuan peralihan dan pasal 30 mengenai ketentuan penutup RUU IKN.
“Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa sejak RUU IKN diundangkan sampai pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di provinsi DKI Jakarta,” ucap Diani, dalam rapat kerja dengan panitia kerja (panja) RUU IKN di Kompleks Parlemen.
Ia menyebut, status DKI yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara tak berlaku lagi usai peraturan presiden (perpres) pemindahan ibu kota diterbitkan.
“Saat perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka pasal 3, 4, dan 5 dari UU nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terang Diani.
Baca Juga: Kenang Haji Lulung yang Konsisten, Taufik Gerindra: Dulu Kami Keras Soal Ahok
Ia juga memastikan peralihan status tersebut tidak akan mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia. Menurut Diani, UU 29/2007 hanya menegaskan peran Jakarta sebagai ibu kota dengan beberapa kekhususan.
“Kekhususan yang berkaitan langsung dengan peran Jakarta sebagai ibu kota, hanya disebutkan di pasal 3, 4, 5. Namun terkait kewenangan khusus DKI Jakarta pada pasal 9, 11, 12, 13, 14, 24, 25, 26, 31, 33 lebih terkait dengan manajemen DKI Jakarta yang lebih efektif dan dapat diterapkan meskipun status DKI Jakarta bukan ibu kota,” jelas Diani.
“Untuk menghindari kekisruhan dari hukum, maka status Jakarta akan tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan penetapan pemindahan IKN ke Kaltim, sehingga ada waktu transisi yang cukup untuk menentukan format pemerintahan baru di Jakarta sebagaimana diatur dalam pasal peralihan dari RUU,” tandasnya.
Dikutip dari draf RUU per Oktober, pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dimulai pada semester I 2024 secara bertahap. Penetapan pemindahan status itu akan dituangkan dalam perpres. Dalam pemindahan Ibu Kota Negara, presiden akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tulis Pasal 3 RUU IKN.
Baca Juga: Anies Luncurkan Program 'Dari Pendopo' di Youtube, Politisi PDIP: Tidak Fokus Lagi ke DKI
Berita Terkait
-
Kawasan Pesisir Jakarta Jadi Primadona Wisata Selama Libur Lebaran 2025, Ini Daya Tariknya
-
Resmi! Bintang Voli Dunia Jordan Thompson Bergabung dengan Jakarta Pertamina Enduro
-
Jakarta Siapkan "Teman Curhat 24 Jam": Konsultasi Psikolog Gratis, Cek Caranya!
-
5 Penonton Terbanyak di BRI Liga 1 2024/2025, Persija Jakarta Pecahkan Rekor Baru
-
Lagi-Lagi Dibilang Murtad, Thalita Latief Murka: Saya Muslim Sejati!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
-
Klaster Tenun Ulos Ini Bangkit dan Menginspirasi, Berkat Dukungan Program BRI
-
UMKM Binaan BRI Go Global, Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura