Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
“Dalam kasus ini, kita berhasil menyita barang bukti pakaian korban dan kayu milik pelaku, sedangkan saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 20 orang.”
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKBP Yogen, MS dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP (gabungan Tindak Pidana), yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana diatas lima tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Keluarga Ungkap Kondisi Vadel Badjideh di Penjara: Makin Religius dan Ingin Tamatkan AlQuran!
-
Lima Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme Saat Demo di Gedung DPR RI
-
Menteri PPPA Minta Bocah SD yang Tawuran di Depok Tidak Dihukum Pidana: Mereka Korban
-
Top 5 Series Vidio Terbaru yang Wajib Masuk Watchlist, Sudah Nonton?
-
Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terkini
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung
-
BRImo FSTVL 2024: Jutaan Hadiah Dibagikan, Simak Daftar Pemenangnya
-
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
-
Wagub Banten Masukan 'Anak Nakal' ke Asrama Militer, Tiru Kebijakan Kang Dedi Mulyadi?