SuaraBanten.id - Bagi penikmat rokok di Tanah Air, siap-siap menerima kenyataan jika harga rokok bakal meroket lagi. Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif cukai rokok hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada 2022. Besaran tarif itu telah disepakati bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini Pak Presiden sudah menyetujui dan sudah dilakukan koordinasi di bawah menko perekonomian. Kenaikan rata-rata cukai rokok adalah 12 persen,” bebernya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Kendati demikian, untuk kategori sigaret kretek tangan kenaikan ditetapkan maksimum 4,5 persen. Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi, mulai dari pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, hingga peredaran rokok ilegal.
Rinciannya, tarif CHT untuk golongan sigaret kretek mesin atau SKM I adalah 13,9 persen menjadi Rp 985, sementara SKM IIA dan SKM IIB naik masing-masing 12,1 persen dan 14,3 persen menjadi Rp 600.
Selanjutnya, tarif untuk sigaret putih mesin I naik 13,9 persen menjadi Rp 1.065, serta SPM IIA dan SPM IIB naik masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen menjadi Rp 635.
Sementara, untuk golongan sigaret kretek tangan atau SKT IA kenaikannya 3,5 persen menjadi Rp 440, SKT IB naik 4,5 persen menjadi Rp 345, SKT II naik 2,5 persen menjadi Rp 205, dan SKT III naik 4,5 persen menjadi Rp 115.
“Terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mesin dan yang gunakan tangan,” imbuh Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian tarif cukai rokok perlu diikuti penyesuaian harga jual eceran minimum dengan pertimbangan antara lain agar tarif cukai tidak melebihi batasan 57 persen dari harga jual eceran (HJE), terutama jenis SKM dan SPM.
Adapun pada jenis SKT harga, transaksi pasar telah melebihi rara-rata harga jual eceran. Dengan demikian, batasan harga jual eceran minimum juga dinaikkan rata-rata 12 persen.
Baca Juga: Tak Hanya Rokok Kretek, Tarif Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik
Berita Terkait
-
Menkeu Suahasil Puji Kinerja Bea Cukai Usai Sita 1,1 Miliar Batang Rokok Ilegal
-
Bukan Cuma Kesehatan! Muhammadiyah Ungkap Alasan Minta Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal
-
Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal
-
Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal
-
Aksi Nyentrik Roy Suryo di Sidang Perdana: Bawa Wayang Petruk hingga Pamer Kaos Gambar Jokowi
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil