SuaraBanten.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini terjadi bertubi-tubi dan menyita perhatian dan pikiran. Bahkan parahnya lagi, kasus ini justru terjadi di tempat yang dianggap aman oleh orang tua.
“Kekerasan terutama kepada anak yang kita anggap aman dan nyaman berada di tempat yang luar biasa, tapi di sanalah anak-anak kita mengalami kekerasan yang membawa dampak panjang kepada generasi penerus bangsa,” ujar Bintang dalam acara penandatanganan Prasasti Ruang Layanan SAPA 129, di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat 10 Desember 2021.
Bintang pun berharap layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dapat menjadi solusi dalam memberikan pendampingan terbaik bagi korban yang mengalami kekerasan. Layanan SAPA 129 bisa diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Mudah-mudahan dengan semakin beraninya orang bicara, kita bisa menyelamatkan anak-anak yang lebih banyak lagi,” ucapnya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Ratna menjelaskan sistem pelaporan SAPA 129 juga bisa diakses bagi orang yang melihat, mengetahui, atau mendengar kasus kekerasan seksual.
“Laporkanlah, beritahu kami, sampaikan kepada kami, ini menjadi kesempatan untuk kita hadir menjawab persoalan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” ujar Ratna.
Belakangan, sejumlah kasus kekerasan seksual mencuat dan menjadi perhatian publik. Salah satunya pemerkosaan 12 santriwati di Bandung oleh guru mereka, Herry Wirawan. Akibat perbuatan Herry, delapan korban di bawah umur sudah melahirkan dan beberapa sedang hamil.
Adapun persidangan kasus ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Dikabarkan Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain terancam 20 tahun penjara, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 81 ayat (7), pelaku pemerkosaan bisa dikenai kebiri kimia dan pemasang alat pendeteksi elektronik karena pelaku merupakan seorang guru dan korbannya lebih dari satu anak di bawah umur. Kebiri kimia adalah prosedur medis yang dilakukan dengan memasukkan cairan kimia ke tubuh seseorang untuk menekan dan menghentikan dorongan seksual. Selanjutnya Pasal 81 ayat 5 menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.
Baca Juga: Prihatin dengan Kasus Pemerkosaan Santriwati, Politikus Nasdem: RUU PKS Wajib Disahkan
Berita Terkait
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan
-
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?