SuaraBanten.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini terjadi bertubi-tubi dan menyita perhatian dan pikiran. Bahkan parahnya lagi, kasus ini justru terjadi di tempat yang dianggap aman oleh orang tua.
“Kekerasan terutama kepada anak yang kita anggap aman dan nyaman berada di tempat yang luar biasa, tapi di sanalah anak-anak kita mengalami kekerasan yang membawa dampak panjang kepada generasi penerus bangsa,” ujar Bintang dalam acara penandatanganan Prasasti Ruang Layanan SAPA 129, di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat 10 Desember 2021.
Bintang pun berharap layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dapat menjadi solusi dalam memberikan pendampingan terbaik bagi korban yang mengalami kekerasan. Layanan SAPA 129 bisa diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Mudah-mudahan dengan semakin beraninya orang bicara, kita bisa menyelamatkan anak-anak yang lebih banyak lagi,” ucapnya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Ratna menjelaskan sistem pelaporan SAPA 129 juga bisa diakses bagi orang yang melihat, mengetahui, atau mendengar kasus kekerasan seksual.
“Laporkanlah, beritahu kami, sampaikan kepada kami, ini menjadi kesempatan untuk kita hadir menjawab persoalan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” ujar Ratna.
Belakangan, sejumlah kasus kekerasan seksual mencuat dan menjadi perhatian publik. Salah satunya pemerkosaan 12 santriwati di Bandung oleh guru mereka, Herry Wirawan. Akibat perbuatan Herry, delapan korban di bawah umur sudah melahirkan dan beberapa sedang hamil.
Adapun persidangan kasus ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Dikabarkan Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain terancam 20 tahun penjara, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 81 ayat (7), pelaku pemerkosaan bisa dikenai kebiri kimia dan pemasang alat pendeteksi elektronik karena pelaku merupakan seorang guru dan korbannya lebih dari satu anak di bawah umur. Kebiri kimia adalah prosedur medis yang dilakukan dengan memasukkan cairan kimia ke tubuh seseorang untuk menekan dan menghentikan dorongan seksual. Selanjutnya Pasal 81 ayat 5 menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.
Baca Juga: Prihatin dengan Kasus Pemerkosaan Santriwati, Politikus Nasdem: RUU PKS Wajib Disahkan
Berita Terkait
-
Kekerasan Seksual di Pesantren, DPR Ultimatum Kemenag: Cabut Izin yang Lalai Lindungi Santri!
-
Muhammad Imanuddin Sumar Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual!
-
Kekerasan Seksual Dominasi Kasus di Sekolah, Pelaku Didominasi Orang Dewasa
-
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Sekolah hingga September 2026, 60 Persen Kekerasan Seksual
-
Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Dua Kernet Bus Ditangkap Usai Diduga Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang di Serang
-
Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur hingga November 2026
-
Banten Targetkan Bangun 18 SMA/SMK Baru hingga 2029
-
Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu
-
Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan