SuaraBanten.id - Polisi menggrebek gudang oli dengan merk AHM, SPX2 dan Yamalube palsu di Kampung Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten Sabtu (11/12) dini hari.
Sebanyak 42.972 botol oli palsu diamankan. Selain itu, pemilik gudang BS juga turut dibawa oleh pihak kepolisian.
Menariknya, dalam penggrebekan kali ini dilakukan oleh Polda Kalimatan Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten, Kompol Dadih Permana Putra membenarkan bila temuannya dilakukan Polda Kalimantan Selatan.
Dirinya menambahkan, penggerebekan itu berdasarkan aduan merk dari produk tersebut.
"Jadi karena terkait merk ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," kata Dadih, Sabtu (11/12/2021).
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan puluhan ribu botol oli palsu itu dibawa ke Banjarmasin.
"BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin (Kalimantan Selatan) untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Menurut Ridwan, toko itu kesehariannya sebagai toko menjual spare part kendaraan roda dua. Namun tempat itu tidak diberikan garis polisi.
Baca Juga: Artis Berinisial BJ Ditangkap di Tangerang, Polisi: Terkait Narkoba
"Karena semuanya sudah disita jadi tidak perlu lagi digaris polisi," tambahnya.
Dalam kesempatannya, Ridwan menceritakan temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merk (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merk-merk oli," tandasnya.
Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
Fakta Baru Mayat di Cikupa: Diduga Tewas Sepekan, Dibungkus Plastik dan Karung
-
Mayat Membusuk Terbungkus Plastik Ditemukan di Kebun Pisang Cikupa, Polisi Buru Identitas Korban
-
Investigasi Federal Oil Kembali Temukan Peredaran Oli Palsu Jenis Federal Matic
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral! Sudah SMP Siswa Ini Nyerah pada Soal Perkalian Dasar, Indikasi Kualitas Belajar Anjlok?
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja