SuaraBanten.id - Polisi menggrebek gudang oli dengan merk AHM, SPX2 dan Yamalube palsu di Kampung Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten Sabtu (11/12) dini hari.
Sebanyak 42.972 botol oli palsu diamankan. Selain itu, pemilik gudang BS juga turut dibawa oleh pihak kepolisian.
Menariknya, dalam penggrebekan kali ini dilakukan oleh Polda Kalimatan Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten, Kompol Dadih Permana Putra membenarkan bila temuannya dilakukan Polda Kalimantan Selatan.
Dirinya menambahkan, penggerebekan itu berdasarkan aduan merk dari produk tersebut.
"Jadi karena terkait merk ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," kata Dadih, Sabtu (11/12/2021).
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan puluhan ribu botol oli palsu itu dibawa ke Banjarmasin.
"BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin (Kalimantan Selatan) untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Menurut Ridwan, toko itu kesehariannya sebagai toko menjual spare part kendaraan roda dua. Namun tempat itu tidak diberikan garis polisi.
Baca Juga: Artis Berinisial BJ Ditangkap di Tangerang, Polisi: Terkait Narkoba
"Karena semuanya sudah disita jadi tidak perlu lagi digaris polisi," tambahnya.
Dalam kesempatannya, Ridwan menceritakan temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merk (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merk-merk oli," tandasnya.
Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Tinggal Klik! Link Live Streaming Persita Tangerang vs Semen Padang
-
Viral Hokky Caraka Diduga Chat Mesum ke Perempuan, Medsos Gempar!
-
Resmi Bergulir! Ribuan Warga Meriahkan Turnamen Sepak Bola Antardesa di Tangerang
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bukan Cuma Anyer, Ini Bocoran 4 Spot Anti Mainstream Banten yang Rasa Liburannya Beda Jauh!
-
Consumer BRI Expo 2025: Dari Rumah hingga Korea, Semua Bisa Didapat di Sini!
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'