SuaraBanten.id - Polisi menggrebek gudang oli dengan merk AHM, SPX2 dan Yamalube palsu di Kampung Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten Sabtu (11/12) dini hari.
Sebanyak 42.972 botol oli palsu diamankan. Selain itu, pemilik gudang BS juga turut dibawa oleh pihak kepolisian.
Menariknya, dalam penggrebekan kali ini dilakukan oleh Polda Kalimatan Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten, Kompol Dadih Permana Putra membenarkan bila temuannya dilakukan Polda Kalimantan Selatan.
Dirinya menambahkan, penggerebekan itu berdasarkan aduan merk dari produk tersebut.
"Jadi karena terkait merk ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," kata Dadih, Sabtu (11/12/2021).
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan puluhan ribu botol oli palsu itu dibawa ke Banjarmasin.
"BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin (Kalimantan Selatan) untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Menurut Ridwan, toko itu kesehariannya sebagai toko menjual spare part kendaraan roda dua. Namun tempat itu tidak diberikan garis polisi.
Baca Juga: Artis Berinisial BJ Ditangkap di Tangerang, Polisi: Terkait Narkoba
"Karena semuanya sudah disita jadi tidak perlu lagi digaris polisi," tambahnya.
Dalam kesempatannya, Ridwan menceritakan temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merk (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merk-merk oli," tandasnya.
Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
-
Kurangi Limbah Deterjen, Binatu di Tangsel Gunakan Ekoenzim Buatan Sendiri
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan