SuaraBanten.id - Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung, diduga menyewa hotel dan apartemen menggunakan dana bantuan siswa untuk melakukan pemerkosaan kepada 12 santriwati. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana.
“Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen,” ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.
Saat dikonfirmasi ulang, Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi.
“Kemungkinan itu, nanti didalami lagi,” kata dia.
Baca Juga: Jenderal Dudung Mau Rekrut Santri, Pengamat Sarankan Ini
Lebih lanjut, Asep juga menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aliran dana yang digunakan oleh Herry.
“Jadi di samping ada perkara Pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan seorang guru Herry Wirawan salah satu pesantren di Bandung. Korban bahkan mencapai belasan orang. Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.
Dalam dakwaan juga sempat disebutkan lokasi Herry melakukan aksi biadabnya. Herry melakukan itu diberbagai tempat. Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
Baca Juga: Tak Bisa Berdalih Suka Sama Suka, Pemerkosa Belasan Santriwati Bisa Dihukum Kebiri
Berita Terkait
-
Tempe Dibagi Lima, Sambal Direbutin: Cerita di Balik Nasi Hangat Pesantren
-
Ketua BGN Sarankan Pesantren Wajibkan Santri Tanam Sayur-Buah Sendiri untuk Dukung MBG
-
Putus, Fadi Alaydrus Akui Sakitin Naura Ayu Hingga Bikin Keluarga Kecewa
-
Santri 13 Tahun Dihabisi Remaja Kembar Gara-Gara Sandal: Ini Kronologinya
-
Top 5 Series Vidio Terbaru yang Wajib Masuk Watchlist, Sudah Nonton?
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu
-
Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah
-
Aksi Massa di Serang: Tolak Penggusuran, Warga Bakar Kaos Kampanye Budi Rustandi-Nur Agus Aulia
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim