SuaraBanten.id - Komisi Nasional atau Komnas Perempuan membeberkan alasan Bripda Randy Bagus menolak menikahi Novia Widyasari padahal oknum polisi itu sudah menghamili kekasihnya itu.
Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menjelaskan, Novia Widyasari sempat meminta Bripda Randy untuk menikahinya pada Agustus lalu. Akan tetapi, kata Siti, permintaan itu ditolak lantaran dua alasan yakni alasan keluarga dan karir. Kedua alasan itulah yang kemudian menjadi pertimbangan Randy menolak menikahi Novia.
Hal itu diungkapkan Siti Aminah saat menggelar konferensi pers virtual terkait kasus kematian Novia Widyasari, Selasa 7 Desember 2021.
“Korban meminta penyelesaian, dengan meminta menikah juga meminta pelaku pada orang tua pelaku untuk menikah pada Agustus 2021. Itu ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karir dari pelaku,” ujar Siti.
Siti juga membeberkan bahwa saat Novia Widyasari hamil untuk yang kedua kalinya, ibu Novia sempat berusaha menjalin komunikasi dengan keluarga Bripda Randy. Namun sayangnya, keluarga Randy justru menuduh Novia hendak menjebak Randy agar ia bisa dinikahi.
Tak hanya itu, Novia juga mengatakan bahwa pemaksaan aborsi turut didukung keluarga pelaku. Adapun tuduhan menjebak Randy inilah yang kemudian membuat Novia depresi. Ditambah, sebelum pemaksaan aborsi yang kedua ayah Novia meninggal dunia.
Diwartakan sebelumnya, Komnas Perempuan juga mengakui bahwa Novia Widyasari pernah mengirimkan surat ke mereka sebelum mahasiswi cantik itu memutuskan bunuh diri di samping makam ayahnya.
Menurut Ketua Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Novia Widyasari awalnya membuat aduan pada Agustus 2021 lalu. Namun, kata Siti, pihaknya baru bisa melakukan komunikasi dengan Novia Widyasari pada November.
“Betul, korban (Novia Widyasari) melaporkan ke Komnas Perempuan pada Agustus. Tapi kami baru bisa berkomunikasi dengan korban pada November,” kata Siti Aminah.
Selain itu, Siti juga mengungkapkan bahwa Novia Widyasari pernah mengirimkan surat ke Komnas Perempuan. Isi surat Novia Widyasari ke Komnas Perempuan tersebut yakni soal kekerasan seksual yang dialami kekasih dari Bripda Randy itu.
Baca Juga: Novia Widyasari Kirim Pesan ke Laura Anna Sebelum Meninggal: Semoga Lekas Sembuh
“Melalui komunikasi itu korban memang mengirimkan surat ke Komnas Perempuan, isinya tentang berbagai bentuk kekerasan yang ia alami secara kronologis dan di situ korban menyampaikan secara detail apa yang dialaminya,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang