SuaraBanten.id - Sejumlah kendaraan roda dua yang melakukan knalpot brong atau bising diangkut Polres Serang Kota, Banten.
Polres Serang Kota dengan tegas akan melakukan penahanan kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong di wilayahnya.
Langkah ini merupakan guna menegakkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 terkait kebisingan knalpot.
“Kami akan menilang dan menahan STNK atau SIM, bahkan menahan kendaraan jika menemukan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Ia berharap para pengendara di Kota Serang menggunakan knalpot kendaraan standar dan tidak menggunakan knalpot yang menggangu pengendara lain.
Tujuannya agar situasi kamseltibcarlantas berjalan tertib, aman dan lancar.
“Kami imbau juga agar pengendara melengkpai surat-suratnya dan juga tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut
-
Foton Targetkan Perluas Ekspansi Diler di Indonesia, Infrastruktur Jadi Tantangan...
-
Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan
-
Baterai Kendaraan Listrik Jadi Masalah Baru Konsumen
-
Doa Bersama Warnai Hari Terakhir Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029