Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 04 Desember 2021 | 08:31 WIB
Ilustrasi barang bukti pelaku curanmor di Serang Banten (Antara/Ahmad Fikri)

Sementara motor Honda Beat milik Imron diakui telah dijual kepada pedagang barang rongsokan bernama De di daerah Panancangan, Kota Serang.

“Berbekal dari pengakuan itu, tim reskrim langsung bergerak dan mengamankan pedagang rongsokan berinisial De di rumahnya di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Atas perbuatannya, tersangka Sudin dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan De dikenakan Pasal 480 KUHP,” ucapnya.

Load More