SuaraBanten.id - Sidang putusan kasus tindak pidana kasus prostitus anak di bawah umur dan prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Majelis Hakim berhalangan hadir dan belum siap membacakan putusan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono mengaatakan penundaan putusan Cynthiara Alona ini lantaran ada beberapa poin yang belum siap untuk dibacakan. Menurutnya, ada beberapa poin-poin yang harus diperbaiki oleh majelis hakim.
“Putusannya belum siap untuk dibacakan, karena masalah teknis aja,karena belum siap. Engga ada alasan lain,” kata Arief saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Arief memastikan, pekan depan putusan Alona akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dirinya menilai, penundaan itu boleh dilakukan, bila ada hal-hal yang harus diperbaiki konsep-konsepnya.
Baca Juga: Fakta Kasus Warga Tangerang Dipukuli dan Dianiaya Terungkap, Video Penganiayaan Diputar
“Sebenernya konsepnya sudah, cuma belum final,karena malasah teknis (dan) banyak perkara lain harus diputus juga. Kan baru pendundaan sekalikan majelis hakim, penundaan keputusan untuk CA baru sekali, Jadi jeda 1 minggu (dibacakan),” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Alona, Kasman Elly mengatakan, penundaana ini karena kesibukan dari pihak Majelis Hakim. Akibatnya banyaknya perkara yang ditangani.
“Mungkin faktor kesibukan mulia hakim, karena menangani banyak perkara. Majelis hakim juga belum siap membacakan, sidangnya ditunda. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan,” tuturnya.
Elly menuturkan pihaknya juga tengah mengajukan permohonan pindah ruang tahanan. Cynthiara sebelumnya berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya menuju ke Lapas Wanita Tangerang.
"Karena kan yang bersangkutan (Cynthiara Alona) keluarganya semuanya tinggal di Tangerang, jadi untuk lebih dekat apabila dibesuk. Jadi diajukan permohonan pindah ruang tahanan ke Lapas Wanita Tangerang. Tadi lagi dipertimbangkan, masih dalam proses pemeriksaan yang mulia hakim," jelasnya.
Baca Juga: Kebaikan Mertua Vanessa Angel Terungkap, Cynthiara Alona Minta Dibebaskan
Alona didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gaji Rp 3,5 Juta Setelah Layani 70 Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Sindikat TPPO di Kebayoran Baru
-
Rekaman Pesta Seks Dijual! Polisi Ungkap Kasus Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali
-
Makin Panas, Nikita Mirzani Amini Fitri Salhuteru Dekat dengan Kematian
-
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Momen Andre Rosiade Grebek PSK Diungkit Netizen: Karma?
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR