SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial WN (25) asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten tak kuat menahan nafsu birahinya pada gadis 16 tahun, Mawar (bukan nama sebenarnya). Gadis 16 tahun itu dicabuli dengan dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan nafsu WN.
Pencabulan itu terjadi, Jumat (17/11/2021) malam lalu. Sebelum memuaskan hawa nafsunya, WN mengajak Mawar makan bakso. Korban tak menaruh curiga sedikitpun lantaran pelaku merupakan tetangganya.
Setelah makan bakso, bukan mengantar Mawar pulang, WN malah membawa korban ke kebun yang jauh dari perkampungan. Korban akhirnya dipaksa melayani nafsu birahi WN ditempat gelap.
Meski korban sempat berusaha melawan, korban ketakutan lantaran mendapat ancaman dari tersangka Mawar akhirnya menuruti permintaan korban.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Pemkab Serang Beri Pelatihan Eks Pekerja Hiburan
Usai nafsunya tersalurkan, WN mengantar korban pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban yang menangis memancing kecurigaan orangtuanya. Korban akhirnya menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada orangtuanya.
Mengetahui anaknya mendapat perlakuan pencabulan, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan perbuatan asusila itu ke Mapolres Serang.
Pasca mendapat laporan orang tua korban, personel Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Lambasa Nababan melakukan pengejaran tersangka WN.
“Tersangka WN berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 23:45. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Serang,” terang Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (2/12/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dedi mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu birahi. Tersangka mengaku menyukai korban namun tidak kuasa untuk mengutarakannya.
Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Dikeluhkan Warga: Mahal Banget, Khusus Sultan
"Akibat penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasihumas.
Berita Terkait
-
Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA
-
Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja, Dari Buka Celana Sampai Berakhir di Penjara
-
Resmi Go Public, Maudy Effrosina Pernah Ungkap Tipe Pria ldealnya: Fadly Faisal Penuhi Kriteria?
-
Kanker Prostat: Ancaman Nyata Kesehatan Pria Indonesia
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Program Special BRIguna Dalam Rangka HUT ke-129 BRI: Tersedia Suku Bunga Mulai dari 8,129%
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen