SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial WN (25) asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten tak kuat menahan nafsu birahinya pada gadis 16 tahun, Mawar (bukan nama sebenarnya). Gadis 16 tahun itu dicabuli dengan dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan nafsu WN.
Pencabulan itu terjadi, Jumat (17/11/2021) malam lalu. Sebelum memuaskan hawa nafsunya, WN mengajak Mawar makan bakso. Korban tak menaruh curiga sedikitpun lantaran pelaku merupakan tetangganya.
Setelah makan bakso, bukan mengantar Mawar pulang, WN malah membawa korban ke kebun yang jauh dari perkampungan. Korban akhirnya dipaksa melayani nafsu birahi WN ditempat gelap.
Meski korban sempat berusaha melawan, korban ketakutan lantaran mendapat ancaman dari tersangka Mawar akhirnya menuruti permintaan korban.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Pemkab Serang Beri Pelatihan Eks Pekerja Hiburan
Usai nafsunya tersalurkan, WN mengantar korban pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban yang menangis memancing kecurigaan orangtuanya. Korban akhirnya menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada orangtuanya.
Mengetahui anaknya mendapat perlakuan pencabulan, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan perbuatan asusila itu ke Mapolres Serang.
Pasca mendapat laporan orang tua korban, personel Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Lambasa Nababan melakukan pengejaran tersangka WN.
“Tersangka WN berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 23:45. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Serang,” terang Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (2/12/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dedi mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu birahi. Tersangka mengaku menyukai korban namun tidak kuasa untuk mengutarakannya.
Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Dikeluhkan Warga: Mahal Banget, Khusus Sultan
"Akibat penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasihumas.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Brand Jam Tangan Pria Terbaik dan Berkualitas, Bikin Penampilan Naik Kelas
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Pria Casio: Desain Timeless, Cocok untuk Berbagai Gaya
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Casio Pria di Bawah Rp 300 Ribu, Klasik dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Sunscreen Tanpa White Cast untuk Pria, Harga Mulai Rp30 Ribuan Saja
-
7 Jam Tangan Pria Branded Tapi Murah, Tampil Mewah Kurang dari Rp1 Juta
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
Terkini
-
BPK Bongkar
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak
-
Sungai Cirarab meluap, Empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir