
SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial WN (25) asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten tak kuat menahan nafsu birahinya pada gadis 16 tahun, Mawar (bukan nama sebenarnya). Gadis 16 tahun itu dicabuli dengan dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan nafsu WN.
Pencabulan itu terjadi, Jumat (17/11/2021) malam lalu. Sebelum memuaskan hawa nafsunya, WN mengajak Mawar makan bakso. Korban tak menaruh curiga sedikitpun lantaran pelaku merupakan tetangganya.
Setelah makan bakso, bukan mengantar Mawar pulang, WN malah membawa korban ke kebun yang jauh dari perkampungan. Korban akhirnya dipaksa melayani nafsu birahi WN ditempat gelap.
Meski korban sempat berusaha melawan, korban ketakutan lantaran mendapat ancaman dari tersangka Mawar akhirnya menuruti permintaan korban.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Pemkab Serang Beri Pelatihan Eks Pekerja Hiburan
Usai nafsunya tersalurkan, WN mengantar korban pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban yang menangis memancing kecurigaan orangtuanya. Korban akhirnya menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada orangtuanya.
Mengetahui anaknya mendapat perlakuan pencabulan, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan perbuatan asusila itu ke Mapolres Serang.
Pasca mendapat laporan orang tua korban, personel Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Lambasa Nababan melakukan pengejaran tersangka WN.
“Tersangka WN berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 23:45. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Serang,” terang Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (2/12/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dedi mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu birahi. Tersangka mengaku menyukai korban namun tidak kuasa untuk mengutarakannya.
Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Dikeluhkan Warga: Mahal Banget, Khusus Sultan
"Akibat penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasihumas.
Berita Terkait
-
Berapa Anak Dedi Mulyadi? Gubernur Jawa Barat Larang Punya Banyak Anak Lewat KB Pria Vasektomi
-
5 Rekomendasi Merek Tas Lokal Pria Terbaik, Kualitas No Abal-abal
-
10 Tanda Kamu Terjebak Cinta dengan Pria yang Salah, Apa Saja yang Ada di Dirimu?
-
7 Jenis KB Pria Lengkap dengan Untung-Ruginya, Vasektomi Terbaik?
-
10 Rekomendasi Sunscreen untuk Pria: Lindungi Kulit dari Matahari
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Tragis! Kakek di Pamulang Dibunuh Adik Kandung Gegara Konflik Harta Warisan
-
Proyek Wisata Gunung Pinang Dihentikan, Pengembang Ngaku Lalai
-
BRI Bangun Masa Depan Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku di Hardiknas 2025
-
Sejarah Tradisi Seba Baduy, Makna, dan Tujuan Dilakukannya
-
Tawuran Pelajar Berdarah di Serang: Saling Tantang di IG Berujung Tangis di Kantor Polisi