SuaraBanten.id - Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu akhirnya terrealisasi. Berbagai tempat hiburan malam seperti Star Queen, New Roger, dan New Star dibongkar oleh petugas gabungan menggunakan alat berat.
Sebelum pembongkaran, Rabu (1/12/2021) dilakukan pembongkaran atas Kuda Laut, Parahyangan, Alexa dan Tri Naga.
Pembongkaran Tempat Hiburan Malam dilakukan sebagai upaya terakhir Pemkab Serang lantaran mereka tidak sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Serang yang tak mengizinkan adanya THM.
“Ini adalah upaya terakhir setelah kita beberapa kali lakukan peringatan, terpaksa kita lakukan. Sebenarnya kami tidak menginginkan upaya yang ekstrem seperti ini tapi termasuk kita harus tegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi tertibnya kehidupan masyarakat kita karena Pemda tidak memberikan izin tempat hiburan malam. Saya harap upaya ekstrem ini menjadi pelajaran bagi mereka,” kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Rabu (1/12/2021).
Kata Pandji, Pemkab Serang telah melakukan berbagai upaya menutup tempat hiburan malam sebelum melakukan pembongkaran. Mulai dari memberi peringatan pertama hingga ketiga, menyegel, mencabut izin operasional, mencabut IMB, pengosongan properti hingga pemutusan aliran listrik.
Meski demikian, uapaya yang dilakukan tersebut diabaikan. Hingga akhirnya Pemkab Serang bersama tim gabungan membongkar tempat hiburan malam.
Pembongkaran awalnya direncanakan 15 November 2021 lalu. Namun gagal dilakukan lantaran dihadang puluhan massa ormas, pengelola, hingga massa pemandu lagu (PL) yang menolak pembongkaran. Pembongkaran akhirnya dilakukan secara simbolis dengan menutunkan plang Tri Naga.
Saat pembongkaran, pengelola menyatakan mereka sedang menggugat ke Pengadilan Negeri atau PN Serang dan meminta pembongkaran dilakukan setelah setelah ada surat keputusan dari PN Serang. Meski demikian, Pandji menegaskan pembongkaran sudah dilandasi dengan legalitas hukum.
“Kita mengacunya Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang keamanan, ketertiban umum dan masyarakat. Di situ berbunyi apabila tempat hiburan malam diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, sampai penyegelan masih tetap melakukan aktivitas, di item berikutnya itu berbunyi kalau pemerintah daerah bisa berhak melaksanakan pembongkaran," tegasnya.
Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Dikeluhkan Warga: Mahal Banget, Khusus Sultan
"Kita bicara penegakkan Perda bahwa Pemda berwenang untuk membongkar. Ini sudah kami konsultasikan kepada ketua pengadilan aspek legalitas kita ini bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak mungkin berani melakukan pembongkaran kalau tidak dilandasi legalitas hukum. Kalaupun mereka tidak puas, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu hak mereka,” pungkas Pandji
Usai gagal pembongkaran pertama, sejumlah ormas, ulama hingga pendekar menuntut sikap tegas Pemkab Serang untuk membongkar Tempat Hiburan Malam itu.
Pembongakran pun akhirnya direncanakan kembali 30 November 2021 lalu. Namun pembongkaran lagi-lagi harus tertunda lantaran sejumlah personil gabungan yang seharusnya melakukan pengamanan, harus mengamankan aksi ribuan buruh yang berdemo di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten.
Lantaran tertunda, sejumlah masyarakat, pendekar, hingga ulama yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) berunjuk rasa 30 November 2021 di JLS. Dalam aksi itu, mereka menyebutkan akan membongkar tempat hiburan malam jika Pemkab Serang tidak segera membongkarnya.
Upaya penegakan Perda Kabupaten Serang Nomor 2/2018 dan tak ingin menimbulkan konflik antar masyarakat, Pemkab Serang bersama MBB menjadwalkan pembongkaran tempat hiburan malam, Rabu, 1 Desember 2021. Kesepakatan dibuat dalam surat pernyataan Pemkab Serang di Masjid Al Haqq 30 November 2021 lalu.
Pembongkaran terhadap tujuh tempat hiburan malam di JLS pun akhirnya dilakukan Rabu (1/12/2021). Sempat ada kericuhan namun situasi pun kembali kondusif. Pemkab Serang pun memastikan tidak akan ada tempat hiburan malam lagi di Kabupaten Serang setelah pembongkaran ini.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
-
Rakor Nataru, Bupati Serang Bahas Penanganan Truk ODOL, THM Hingga Bencana Hidrometeorologi
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
-
Antisipasi Banjir Saat Cuaca Ekstrem, Ratu Zakiyah Instruksikan Bersih-bersih Sampah Sungai
-
Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat