SuaraBanten.id - Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu akhirnya terrealisasi. Berbagai tempat hiburan malam seperti Star Queen, New Roger, dan New Star dibongkar oleh petugas gabungan menggunakan alat berat.
Sebelum pembongkaran, Rabu (1/12/2021) dilakukan pembongkaran atas Kuda Laut, Parahyangan, Alexa dan Tri Naga.
Pembongkaran Tempat Hiburan Malam dilakukan sebagai upaya terakhir Pemkab Serang lantaran mereka tidak sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Serang yang tak mengizinkan adanya THM.
“Ini adalah upaya terakhir setelah kita beberapa kali lakukan peringatan, terpaksa kita lakukan. Sebenarnya kami tidak menginginkan upaya yang ekstrem seperti ini tapi termasuk kita harus tegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi tertibnya kehidupan masyarakat kita karena Pemda tidak memberikan izin tempat hiburan malam. Saya harap upaya ekstrem ini menjadi pelajaran bagi mereka,” kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Rabu (1/12/2021).
Kata Pandji, Pemkab Serang telah melakukan berbagai upaya menutup tempat hiburan malam sebelum melakukan pembongkaran. Mulai dari memberi peringatan pertama hingga ketiga, menyegel, mencabut izin operasional, mencabut IMB, pengosongan properti hingga pemutusan aliran listrik.
Meski demikian, uapaya yang dilakukan tersebut diabaikan. Hingga akhirnya Pemkab Serang bersama tim gabungan membongkar tempat hiburan malam.
Pembongkaran awalnya direncanakan 15 November 2021 lalu. Namun gagal dilakukan lantaran dihadang puluhan massa ormas, pengelola, hingga massa pemandu lagu (PL) yang menolak pembongkaran. Pembongkaran akhirnya dilakukan secara simbolis dengan menutunkan plang Tri Naga.
Saat pembongkaran, pengelola menyatakan mereka sedang menggugat ke Pengadilan Negeri atau PN Serang dan meminta pembongkaran dilakukan setelah setelah ada surat keputusan dari PN Serang. Meski demikian, Pandji menegaskan pembongkaran sudah dilandasi dengan legalitas hukum.
“Kita mengacunya Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang keamanan, ketertiban umum dan masyarakat. Di situ berbunyi apabila tempat hiburan malam diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, sampai penyegelan masih tetap melakukan aktivitas, di item berikutnya itu berbunyi kalau pemerintah daerah bisa berhak melaksanakan pembongkaran," tegasnya.
Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Dikeluhkan Warga: Mahal Banget, Khusus Sultan
"Kita bicara penegakkan Perda bahwa Pemda berwenang untuk membongkar. Ini sudah kami konsultasikan kepada ketua pengadilan aspek legalitas kita ini bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak mungkin berani melakukan pembongkaran kalau tidak dilandasi legalitas hukum. Kalaupun mereka tidak puas, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu hak mereka,” pungkas Pandji
Usai gagal pembongkaran pertama, sejumlah ormas, ulama hingga pendekar menuntut sikap tegas Pemkab Serang untuk membongkar Tempat Hiburan Malam itu.
Pembongakran pun akhirnya direncanakan kembali 30 November 2021 lalu. Namun pembongkaran lagi-lagi harus tertunda lantaran sejumlah personil gabungan yang seharusnya melakukan pengamanan, harus mengamankan aksi ribuan buruh yang berdemo di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten.
Lantaran tertunda, sejumlah masyarakat, pendekar, hingga ulama yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) berunjuk rasa 30 November 2021 di JLS. Dalam aksi itu, mereka menyebutkan akan membongkar tempat hiburan malam jika Pemkab Serang tidak segera membongkarnya.
Upaya penegakan Perda Kabupaten Serang Nomor 2/2018 dan tak ingin menimbulkan konflik antar masyarakat, Pemkab Serang bersama MBB menjadwalkan pembongkaran tempat hiburan malam, Rabu, 1 Desember 2021. Kesepakatan dibuat dalam surat pernyataan Pemkab Serang di Masjid Al Haqq 30 November 2021 lalu.
Pembongkaran terhadap tujuh tempat hiburan malam di JLS pun akhirnya dilakukan Rabu (1/12/2021). Sempat ada kericuhan namun situasi pun kembali kondusif. Pemkab Serang pun memastikan tidak akan ada tempat hiburan malam lagi di Kabupaten Serang setelah pembongkaran ini.
Tag
Berita Terkait
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Radiasi Cs-137 di Cikande Berhasil Dinetralisir
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Ngamuk Kontrak Sekuriti tak Diperpanjang, Pria di Serang Ajak 3 Teman Rusak Aset Pabrik
-
5 Fakta Wali Murid Sekolah Elit Al Izzah Serang Tolak Makan Bergizi Gratis (MBG)
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak
-
Pandeglang Mencekam! Hanya Karena Sawit, Pria Ini Tewas Dikeroyok 3 Orang dalam Duel Berdarah
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki