SuaraBanten.id - Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu akhirnya terrealisasi. Berbagai tempat hiburan malam seperti Star Queen, New Roger, dan New Star dibongkar oleh petugas gabungan menggunakan alat berat.
Sebelum pembongkaran, Rabu (1/12/2021) dilakukan pembongkaran atas Kuda Laut, Parahyangan, Alexa dan Tri Naga.
Pembongkaran Tempat Hiburan Malam dilakukan sebagai upaya terakhir Pemkab Serang lantaran mereka tidak sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Serang yang tak mengizinkan adanya THM.
“Ini adalah upaya terakhir setelah kita beberapa kali lakukan peringatan, terpaksa kita lakukan. Sebenarnya kami tidak menginginkan upaya yang ekstrem seperti ini tapi termasuk kita harus tegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi tertibnya kehidupan masyarakat kita karena Pemda tidak memberikan izin tempat hiburan malam. Saya harap upaya ekstrem ini menjadi pelajaran bagi mereka,” kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Rabu (1/12/2021).
Kata Pandji, Pemkab Serang telah melakukan berbagai upaya menutup tempat hiburan malam sebelum melakukan pembongkaran. Mulai dari memberi peringatan pertama hingga ketiga, menyegel, mencabut izin operasional, mencabut IMB, pengosongan properti hingga pemutusan aliran listrik.
Meski demikian, uapaya yang dilakukan tersebut diabaikan. Hingga akhirnya Pemkab Serang bersama tim gabungan membongkar tempat hiburan malam.
Pembongkaran awalnya direncanakan 15 November 2021 lalu. Namun gagal dilakukan lantaran dihadang puluhan massa ormas, pengelola, hingga massa pemandu lagu (PL) yang menolak pembongkaran. Pembongkaran akhirnya dilakukan secara simbolis dengan menutunkan plang Tri Naga.
Saat pembongkaran, pengelola menyatakan mereka sedang menggugat ke Pengadilan Negeri atau PN Serang dan meminta pembongkaran dilakukan setelah setelah ada surat keputusan dari PN Serang. Meski demikian, Pandji menegaskan pembongkaran sudah dilandasi dengan legalitas hukum.
“Kita mengacunya Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang keamanan, ketertiban umum dan masyarakat. Di situ berbunyi apabila tempat hiburan malam diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, sampai penyegelan masih tetap melakukan aktivitas, di item berikutnya itu berbunyi kalau pemerintah daerah bisa berhak melaksanakan pembongkaran," tegasnya.
Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Dikeluhkan Warga: Mahal Banget, Khusus Sultan
"Kita bicara penegakkan Perda bahwa Pemda berwenang untuk membongkar. Ini sudah kami konsultasikan kepada ketua pengadilan aspek legalitas kita ini bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak mungkin berani melakukan pembongkaran kalau tidak dilandasi legalitas hukum. Kalaupun mereka tidak puas, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu hak mereka,” pungkas Pandji
Usai gagal pembongkaran pertama, sejumlah ormas, ulama hingga pendekar menuntut sikap tegas Pemkab Serang untuk membongkar Tempat Hiburan Malam itu.
Pembongakran pun akhirnya direncanakan kembali 30 November 2021 lalu. Namun pembongkaran lagi-lagi harus tertunda lantaran sejumlah personil gabungan yang seharusnya melakukan pengamanan, harus mengamankan aksi ribuan buruh yang berdemo di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten.
Lantaran tertunda, sejumlah masyarakat, pendekar, hingga ulama yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) berunjuk rasa 30 November 2021 di JLS. Dalam aksi itu, mereka menyebutkan akan membongkar tempat hiburan malam jika Pemkab Serang tidak segera membongkarnya.
Upaya penegakan Perda Kabupaten Serang Nomor 2/2018 dan tak ingin menimbulkan konflik antar masyarakat, Pemkab Serang bersama MBB menjadwalkan pembongkaran tempat hiburan malam, Rabu, 1 Desember 2021. Kesepakatan dibuat dalam surat pernyataan Pemkab Serang di Masjid Al Haqq 30 November 2021 lalu.
Pembongkaran terhadap tujuh tempat hiburan malam di JLS pun akhirnya dilakukan Rabu (1/12/2021). Sempat ada kericuhan namun situasi pun kembali kondusif. Pemkab Serang pun memastikan tidak akan ada tempat hiburan malam lagi di Kabupaten Serang setelah pembongkaran ini.
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi