SuaraBanten.id - Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu akhirnya terrealisasi. Berbagai tempat hiburan malam seperti Star Queen, New Roger, dan New Star dibongkar oleh petugas gabungan menggunakan alat berat.
Sebelum pembongkaran, Rabu (1/12/2021) dilakukan pembongkaran atas Kuda Laut, Parahyangan, Alexa dan Tri Naga.
Pembongkaran Tempat Hiburan Malam dilakukan sebagai upaya terakhir Pemkab Serang lantaran mereka tidak sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Serang yang tak mengizinkan adanya THM.
“Ini adalah upaya terakhir setelah kita beberapa kali lakukan peringatan, terpaksa kita lakukan. Sebenarnya kami tidak menginginkan upaya yang ekstrem seperti ini tapi termasuk kita harus tegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi tertibnya kehidupan masyarakat kita karena Pemda tidak memberikan izin tempat hiburan malam. Saya harap upaya ekstrem ini menjadi pelajaran bagi mereka,” kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Rabu (1/12/2021).
Kata Pandji, Pemkab Serang telah melakukan berbagai upaya menutup tempat hiburan malam sebelum melakukan pembongkaran. Mulai dari memberi peringatan pertama hingga ketiga, menyegel, mencabut izin operasional, mencabut IMB, pengosongan properti hingga pemutusan aliran listrik.
Meski demikian, uapaya yang dilakukan tersebut diabaikan. Hingga akhirnya Pemkab Serang bersama tim gabungan membongkar tempat hiburan malam.
Pembongkaran awalnya direncanakan 15 November 2021 lalu. Namun gagal dilakukan lantaran dihadang puluhan massa ormas, pengelola, hingga massa pemandu lagu (PL) yang menolak pembongkaran. Pembongkaran akhirnya dilakukan secara simbolis dengan menutunkan plang Tri Naga.
Saat pembongkaran, pengelola menyatakan mereka sedang menggugat ke Pengadilan Negeri atau PN Serang dan meminta pembongkaran dilakukan setelah setelah ada surat keputusan dari PN Serang. Meski demikian, Pandji menegaskan pembongkaran sudah dilandasi dengan legalitas hukum.
“Kita mengacunya Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang keamanan, ketertiban umum dan masyarakat. Di situ berbunyi apabila tempat hiburan malam diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, sampai penyegelan masih tetap melakukan aktivitas, di item berikutnya itu berbunyi kalau pemerintah daerah bisa berhak melaksanakan pembongkaran," tegasnya.
Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Dikeluhkan Warga: Mahal Banget, Khusus Sultan
"Kita bicara penegakkan Perda bahwa Pemda berwenang untuk membongkar. Ini sudah kami konsultasikan kepada ketua pengadilan aspek legalitas kita ini bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak mungkin berani melakukan pembongkaran kalau tidak dilandasi legalitas hukum. Kalaupun mereka tidak puas, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu hak mereka,” pungkas Pandji
Usai gagal pembongkaran pertama, sejumlah ormas, ulama hingga pendekar menuntut sikap tegas Pemkab Serang untuk membongkar Tempat Hiburan Malam itu.
Pembongakran pun akhirnya direncanakan kembali 30 November 2021 lalu. Namun pembongkaran lagi-lagi harus tertunda lantaran sejumlah personil gabungan yang seharusnya melakukan pengamanan, harus mengamankan aksi ribuan buruh yang berdemo di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten.
Lantaran tertunda, sejumlah masyarakat, pendekar, hingga ulama yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) berunjuk rasa 30 November 2021 di JLS. Dalam aksi itu, mereka menyebutkan akan membongkar tempat hiburan malam jika Pemkab Serang tidak segera membongkarnya.
Upaya penegakan Perda Kabupaten Serang Nomor 2/2018 dan tak ingin menimbulkan konflik antar masyarakat, Pemkab Serang bersama MBB menjadwalkan pembongkaran tempat hiburan malam, Rabu, 1 Desember 2021. Kesepakatan dibuat dalam surat pernyataan Pemkab Serang di Masjid Al Haqq 30 November 2021 lalu.
Pembongkaran terhadap tujuh tempat hiburan malam di JLS pun akhirnya dilakukan Rabu (1/12/2021). Sempat ada kericuhan namun situasi pun kembali kondusif. Pemkab Serang pun memastikan tidak akan ada tempat hiburan malam lagi di Kabupaten Serang setelah pembongkaran ini.
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Demo Rusuh Serang: Dari Mahasiswa Jadi Tersangka Tunggal Hingga...
-
Kapolda Banten: Mahasiswa Perusak Jadi Tersangka, Pelajar SMP-SMA Dipulangkan ke Orang Tua
-
Buntut Demo Rusuh di Serang, 1 Mahasiswa Untirta Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi
-
Miris, Nasib Pelajar di Serang: Koma 3 Hari, Tengkorak Pecah Usai Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi
-
Terungkap Alasan Oknum Brimob Keroyok Humas KLH dan Wartawan, Sanksi Berat Menunggu Sidang Etik
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
-
Media Asing Soroti 'Tumbangnya' Sri Mulyani, Sebut Gelombang Protes dan Penjarahan jadi Pemicu
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang
-
Pemberdayaan UMKM, BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Keuangan Inklusif
-
Kisah Bumbi, Produk Popok Ramah Lingkungan Binaan BRI