SuaraBanten.id - Mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja yang disebut cacat formil dan inkonstitusional, Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran angkat bicara. Atas dasar itu, Andi Yusran menilai, aktivis pengkritik penyusunan Undang Undang Cipta Kerja seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat bukan hanya perlu direhabilitas namanya.
Namun, dikatakan Andi, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya minta maaf pada rakyat Indonesia.
Andi mengatakan, hal tersebut lantaran pemerintah telah melakukan praktik kebijakan yang salah atau mal praktik.
“Tidak hanya Syahganda yang perlu direhabilitasi nama baiknya, melainkan pemerintah harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas perilaku malpraktik kebijakan yang telah dibuatnya,” ujar Andi dikutip dari Terkini.Id dari Berita Politik RMOL, Minggu (28/11/2021).
Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal 2 tahun. Atas dasar itu aktivis senior, Syahganda Nainggolan meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan maaf pada dirinya. Termasuk juga kepada orang-orang yang pada saat itu mengkritik UU Cipta Kerja. Sebelumnya, bulan Oktober tahun 2020, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Syahganda kemudian divonis 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Namun, karena masa tahanan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, maka Syahganda bebas murni pada Agustus lalu.
Berita Terkait
-
Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law
-
Undangan Diantar Langsung ke Sumber Solo, Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Tahunan MPR
-
SBY Absen Upacara di Istana, Jokowi-Megawati Hadir?
-
Jokowi Masih 'Lengket' di Hati Rakyat, Akankah Jadi Bayang-bayang bagi Pemerintahan Prabowo?
-
Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Adalah Instruksi Langsung Jokowi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan