SuaraBanten.id - Sebanyak 24 orang Warga Negara Asing (WNA) dari benua Afrika diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. 12 diantaranya tidak memiliki dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, pihaknya mengamankan 24 WNA itu pada Jumat (26/11/2021) dini hari.
"Alhamdulilah Jumat dini hari kami amankan 24 orang WNA, 12 orang tidak dapat menunjukkan dokumennya, sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggalnya," kata Sengky kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Sengky menambahkan, ke-12 WNA tersebut sebenarnya memiliki izin tinggal. Namun, sudah tak lagi berlaku alias over stay. Hal ini yang membuat mereka ditangkap.
Baca Juga: WHO Khawatir Varian Baru Virus Corona B.1.1.529 Berdampak pada Pengobatan dan Vaksin
"12 orang dari Nigeria, Ghana, dan Guinea-Bissau memiliki izin tinggal yang sudah tak lagi berlaku alias over stay," katanya.
Ia menerangkan, untuk ke-12 orang tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta.
Sementara itu, untuk 12 WNA tidak memiliki dokumen diduga melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Seluruh WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Tangerang," tuturnya.
Imigrasi, tambahnya, memiliki opsi untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam menangani 24 WNA tersebut.
Pasalnya, saat ditemukan di sebuah penginapan, mereka sedang beraktivitas menggunakan laptop.
Baca Juga: Inggris Tutup Penerbangan dari Afsel, Naledi: Akan Ada Kerugian di Sektor Pariwisata
"Oleh karena itu, kami masih melakukan pendalaman. Jika perlu, kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Filipina Undang Indonesia Hadapi Afrika Selatan dalam GoTyme Bank Cup 2025
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra