SuaraBanten.id - Sebanyak 24 orang Warga Negara Asing (WNA) dari benua Afrika diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. 12 diantaranya tidak memiliki dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, pihaknya mengamankan 24 WNA itu pada Jumat (26/11/2021) dini hari.
"Alhamdulilah Jumat dini hari kami amankan 24 orang WNA, 12 orang tidak dapat menunjukkan dokumennya, sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggalnya," kata Sengky kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Sengky menambahkan, ke-12 WNA tersebut sebenarnya memiliki izin tinggal. Namun, sudah tak lagi berlaku alias over stay. Hal ini yang membuat mereka ditangkap.
Baca Juga: WHO Khawatir Varian Baru Virus Corona B.1.1.529 Berdampak pada Pengobatan dan Vaksin
"12 orang dari Nigeria, Ghana, dan Guinea-Bissau memiliki izin tinggal yang sudah tak lagi berlaku alias over stay," katanya.
Ia menerangkan, untuk ke-12 orang tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta.
Sementara itu, untuk 12 WNA tidak memiliki dokumen diduga melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Seluruh WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Tangerang," tuturnya.
Imigrasi, tambahnya, memiliki opsi untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam menangani 24 WNA tersebut.
Pasalnya, saat ditemukan di sebuah penginapan, mereka sedang beraktivitas menggunakan laptop.
Baca Juga: Inggris Tutup Penerbangan dari Afsel, Naledi: Akan Ada Kerugian di Sektor Pariwisata
"Oleh karena itu, kami masih melakukan pendalaman. Jika perlu, kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten