SuaraBanten.id - Sebanyak 24 orang Warga Negara Asing (WNA) dari benua Afrika diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. 12 diantaranya tidak memiliki dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, pihaknya mengamankan 24 WNA itu pada Jumat (26/11/2021) dini hari.
"Alhamdulilah Jumat dini hari kami amankan 24 orang WNA, 12 orang tidak dapat menunjukkan dokumennya, sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggalnya," kata Sengky kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Sengky menambahkan, ke-12 WNA tersebut sebenarnya memiliki izin tinggal. Namun, sudah tak lagi berlaku alias over stay. Hal ini yang membuat mereka ditangkap.
"12 orang dari Nigeria, Ghana, dan Guinea-Bissau memiliki izin tinggal yang sudah tak lagi berlaku alias over stay," katanya.
Ia menerangkan, untuk ke-12 orang tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta.
Sementara itu, untuk 12 WNA tidak memiliki dokumen diduga melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Seluruh WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Tangerang," tuturnya.
Imigrasi, tambahnya, memiliki opsi untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam menangani 24 WNA tersebut.
Pasalnya, saat ditemukan di sebuah penginapan, mereka sedang beraktivitas menggunakan laptop.
Baca Juga: WHO Khawatir Varian Baru Virus Corona B.1.1.529 Berdampak pada Pengobatan dan Vaksin
"Oleh karena itu, kami masih melakukan pendalaman. Jika perlu, kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Sebulan Jelang Piala Dunia 2026, Timnas Paling Dijagokan Juara Berdasarkan Analisa Ahli
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
-
Profil Timnas Pantai Gading: Generasi Baru Gajah Afrika Siap Mengguncang Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
TV Changhong 32 Inch Garansi Resmi Menjadi Pilihan Terbaik
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan