SuaraBanten.id - Sebanyak 24 orang Warga Negara Asing (WNA) dari benua Afrika diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. 12 diantaranya tidak memiliki dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, pihaknya mengamankan 24 WNA itu pada Jumat (26/11/2021) dini hari.
"Alhamdulilah Jumat dini hari kami amankan 24 orang WNA, 12 orang tidak dapat menunjukkan dokumennya, sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggalnya," kata Sengky kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Sengky menambahkan, ke-12 WNA tersebut sebenarnya memiliki izin tinggal. Namun, sudah tak lagi berlaku alias over stay. Hal ini yang membuat mereka ditangkap.
"12 orang dari Nigeria, Ghana, dan Guinea-Bissau memiliki izin tinggal yang sudah tak lagi berlaku alias over stay," katanya.
Ia menerangkan, untuk ke-12 orang tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta.
Sementara itu, untuk 12 WNA tidak memiliki dokumen diduga melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Seluruh WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Tangerang," tuturnya.
Imigrasi, tambahnya, memiliki opsi untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam menangani 24 WNA tersebut.
Pasalnya, saat ditemukan di sebuah penginapan, mereka sedang beraktivitas menggunakan laptop.
Baca Juga: WHO Khawatir Varian Baru Virus Corona B.1.1.529 Berdampak pada Pengobatan dan Vaksin
"Oleh karena itu, kami masih melakukan pendalaman. Jika perlu, kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Hino Serahkan Truk untuk SMKN 2 Tangerang, Sebagai Media Pembelajaran
-
Tangerang Jadi Lokasi Paling Populer untuk Cari Rumah, LPKR Genjot Hunian Mewah
-
Fakta dan Data Jelang Persita Tangerang vs PSM Makassar di BRI Super League 2025 Pekan Ke-5
-
Jadwal BRI Super League 2025 Pekan Kelima, Persita Hadapi PSM dan Semen Padang Tantang PSBS Biak
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Duo Asing Moncer, Dewa United Bungkam Arema FC di Kanjuruhan
-
Ada Rezeki Nomplok dari DANA Kaget Malam Minggu Ini, Langsung Klaim Link Terbaru
-
Ledakan Dahsyat di Tangsel, Puslabfor Duga Tabung Gas 12 Kg Jadi Pemicu
-
Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!
-
BRI & MedcoEnergi Bersatu: Gebrakan Baru Pemberdayaan UMKM di 7 Wilayah