SuaraBanten.id - Kantor Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak digeledah Satuan Reserse Krminal atau Satreskrim Polres Lebak, Rabu (24/11/2021).
Kantor Desa Pasindangan digeledah usai menerima laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat oleh mantan Kepala Desa berinisial AU (49).
Pengeledahan dilakukan Satreskrim Polres Lebak di ruangan kantor Desa Pasindangan dan rumah mantan kepala desa AU. Pengeledahan tersebut untuk mengumpulkan barang bukti tindak pidana korupsi.
“Dimana kita melakukan penggeledahan di kantor desa dan mengumpulkan beberapa dokumen dugaan tindak pidana korupsi tentang Bantuan Langsung Tunai yang terjadi tahun 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono.
Baca Juga: Geger! Siswa MTs Gunungbatu Lebak Temukan Bayi di Depan Sekolah
Kata Indik, ada tiga tahap dana BLT yang tidak disalurkan kepada masyarakat, sehingga dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sedikit kronologis ada laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa tahap dana BLT yang tidak tersampaikan kepada masyarakat, setelah diselidiki ada tiga kali dana BLT yang tidak diterima oleh masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Indik mengungkap alasan mantan kepala desa tidak memberikan BLT kepada masyarakat yakni dengan alasan dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan desa.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya Putra menegaskan, jika terbukti bersalah AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 milliar dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: 5 Top Berita Banten! Ritual Mencari Jodoh Berujung Pelecehan, Empat Pemuda Pesta Sabu
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran