Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 23 November 2021 | 05:28 WIB
Aksi bentang spanduk disela-sela Parpurna DPRD Kota Serang, Senin (22/11/2021). [Bantennews]

“Tentunya ada tata caranya yah dalam menyampaikan aspirasi. Kalau tadi kan tanpa izin dan memang tempatnya tidak pas. Karena rapat paripurna kan diatur dalam aturan kami, harus tertib dan kondusif,” ujarnya.

Terkait tuntutan kenaikan honor guru non PNS, Kata Roni, honor sebesar Rp200 ribu itu merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan. Untuk tahun ini, honor tersebut akan ditingkatkan menjadi Rp250 ribu.

“Kota Serang tahun kemarin menganggarkan sebesar Rp200 ribu. Tapi untuk tahun ini, telah dianggarkan menjadi Rp250 ribu. Itu insentif yah, kalau honor itu dari dana BOS,” ujarnya.

Baca Juga: Empat Karyawan Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Kuasa Hukum: Klien Kami Beritikad Ganti

Load More