SuaraBanten.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan prima bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan melalui penyesuaian kembali jam layanan operasional BRI seiring dengan ketentuan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih longgar akibat penurunan angka penyebaran virus Covid-19.
Direktur Jaringan dan Layanan BRI, Arga M Nugraha mengungkapkan, kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan BRI seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai.
“Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali, sehingga waktu layanan operasional baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM telah disesuaikan kembali. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah BRI, tanpa terkecuali,” jelas Arga.
Untuk UKO BRI waktu pelayanan kas (Teller) disesuaikan kembali menjadi pukul 08.00-15.00, sedangkan waktu pelayanan nasabah (Customer Service) menjadi pukul 08.00-16.00. Adapun mengenai jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasi layanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam/hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat.
Baca Juga: Catat! Ini Jam Buka Kantor BRI setelah PPKM Dilonggarkan
“Kami terus menghimbau kepada seluruh UKO agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan Standar Layanan New Normal, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat atau pihak yang berwenang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam bertransaksi di unit kerja BRI,” tegas Arga.
Manajemen BRI di tataran UKO pun akan selalu memperhatikan ketersediaan ruang di banking hall. Sehingga, meski PPKM telah lebih dilonggarkan, maka tetap tidak akan menimbulkan kerumunan atau penumpukan terhadap nasabah dan pekerja.
Arga juga menjelaskan bahwa apabila di area/wilayah tertentu terdapat ketentuan atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Kantor Wilayah BRI diperkenankan untuk mengatur jam pelayanan kas dan nasabah secara khusus. Penyesuaian jam layanan operasional ini berlaku mulai 15 November 2021.
Selain itu, masyarakat tentunya juga dapat merasakan kemudahan bertransaksi kapanpun dimanapun, melalui layanan digital banking dan teknologi terkini melalui BRImo yang dapat dimanfaatkan selama 24 jam.
“Ditambah lagi dengan akses layanan perbankan yang dimiliki BRI sebagai bank terbesar dan tersebar, mulai dari jaringan e-channel yang berjumlah lebih dari 220 ribu unit di seluruh Indonesia dan 480 ribu lebih AgenBRILink yang tersebar di 53.000 lebih desa di Indonesia, BRI siap memberikan layanan prima secara menyeluruh bagi nasabah setia kami,” tutupnya.
Baca Juga: PPKM Lebih Longgar, BRI Sesuaikan Jam Layanan Operasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI