SuaraBanten.id - Babak baru kasus pungutan liar pengurusan sertifikat tanah, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak telah telah terungkap. Setelah menetapkan dua tersangka, Polda Banten telah mengungkap sejumlah barang bukti, diantaranya tiga amplop yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Lebak, Senin (15/11/2021).
Ditreskrimsus Polda Banten, KBP Dedi Prasetyo, mengatakan dalam amplop tersebut terdapat uang dengan total Rp.36 juta yang diamankan oleh peyidik.
“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” katanya.
Dua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.
Sementara Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya.
“Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kabupaten Lebak Rawan Bencana, BPBD Siapkan Posko Siaga
-
Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terkait OTT di Kantor BPN Lebak
-
Bahas Banjir Rangkasbitung, Bupati Lebak Intruksikan Normalisasi Drainase
-
Kesaksian Sopir Ambulans Terhalang Truk Tanah di Lebak, Terpaksa Lakukan Tindakan Haram
-
Viral Truk Tanah Parkir Sembarangan di Lebak, Halangi Ambulans Hingga Pasien Meninggal
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
PSIM Tahan Imbang Persib: Dua Penalti Gagal Hantui Maung Bandung di Kandang Laskar Mataram
-
Haluan Bali Inovasi Fashion dengan AR, Raup Pasar Australia hingga Belanda
-
Wujudkan TJSL, BRI Peduli Langsung Bergerak ke Daerah Terdampak Gempa Poso
-
Kawal 'Pajak Alat Berat' di Banten, Dede Rohana Bayar Duluan, Dorong Pengusaha Lain Ikut Patuh!
-
BRI Konsisten Apresiasi Paskibraka Nasional Lewat CSR Selama 15 Tahun