SuaraBanten.id - Babak baru kasus pungutan liar pengurusan sertifikat tanah, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak telah telah terungkap. Setelah menetapkan dua tersangka, Polda Banten telah mengungkap sejumlah barang bukti, diantaranya tiga amplop yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Lebak, Senin (15/11/2021).
Ditreskrimsus Polda Banten, KBP Dedi Prasetyo, mengatakan dalam amplop tersebut terdapat uang dengan total Rp.36 juta yang diamankan oleh peyidik.
“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” katanya.
Dua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.
Sementara Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya.
“Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kabupaten Lebak Rawan Bencana, BPBD Siapkan Posko Siaga
-
Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terkait OTT di Kantor BPN Lebak
-
Bahas Banjir Rangkasbitung, Bupati Lebak Intruksikan Normalisasi Drainase
-
Kesaksian Sopir Ambulans Terhalang Truk Tanah di Lebak, Terpaksa Lakukan Tindakan Haram
-
Viral Truk Tanah Parkir Sembarangan di Lebak, Halangi Ambulans Hingga Pasien Meninggal
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Raih Penghargaan Indeks Tempo-IDN Financials 52, BRI Optimistis BRI Tumbuh Berkelanjutan
-
Tehyan, Simbol Akulturasi Tionghoa Benteng Diusulkan Jadi Warisan Budaya Nasional
-
4 Perusahaan Terkontaminasi Cesium-137, Apa Solusi Pemerintah?
-
Pembangunan PSEL Tangsel, Pengamat: Masyarakat Harus Sabar, Hasilnya untuk Masa Depan
-
Pesan Mengerikan 'Bawa Bom' dan Uang Tebusan di Balik Teror Sekolah Internasional Tangerang