SuaraBanten.id - Babak baru kasus pungutan liar pengurusan sertifikat tanah, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak telah telah terungkap. Setelah menetapkan dua tersangka, Polda Banten telah mengungkap sejumlah barang bukti, diantaranya tiga amplop yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Lebak, Senin (15/11/2021).
Ditreskrimsus Polda Banten, KBP Dedi Prasetyo, mengatakan dalam amplop tersebut terdapat uang dengan total Rp.36 juta yang diamankan oleh peyidik.
“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” katanya.
Dua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.
Sementara Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya.
“Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kabupaten Lebak Rawan Bencana, BPBD Siapkan Posko Siaga
-
Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terkait OTT di Kantor BPN Lebak
-
Bahas Banjir Rangkasbitung, Bupati Lebak Intruksikan Normalisasi Drainase
-
Kesaksian Sopir Ambulans Terhalang Truk Tanah di Lebak, Terpaksa Lakukan Tindakan Haram
-
Viral Truk Tanah Parkir Sembarangan di Lebak, Halangi Ambulans Hingga Pasien Meninggal
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu