SuaraBanten.id - Masyakat perlu mewaspadai jika berfikir hendak mencetak sertifikat vaksin. Selain itu, pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan publik juga tidak mewajibkan cetak kartu vaksin.
Tak diaturnya pencetakan kartu vaksin lantaran bahaya yang mungkin terjadi jika sertifikat vaksin dicetak dalam bentuk kartu. Namun, tak dipungkiri akhir-akhir ini memang cukup banyak orang yang menyediakan cetak sertifikat vaksin atau kartu vaksin.
Seperti diketahui, masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama maupun kedua bisa mengunduh sertifikat di situs www.pedulilindungi.id. ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi
Terlebih, menurut pemaparan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.
“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata Nadia melansir covid19.co.id.
Lantas, bahaya apa saja yang kemungkinan terjadi jika sertifikat vaksin dicetak? Simak ulasan berikut.
Jika masyarakat sudah terlanjur mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu, artinya kartu itu harus dijaga dan jangan sampai hilang. Pasalnya dalam kartu itu terdapat informasi data diri yang sangat penting, yakni.
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Banyak kemungkinan buruk yang terjadi jika data pribadi bocor. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data itu untuk hal yang tidak baik seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
Jasa cetak sertifikat diblokir pemerintah
Baca Juga: Pendakian Gunung Slamet, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Surat Keterangan Sehat
Atas bahaya tersebut, beberapa penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan ini di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.
“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.
Menurut Veri, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa cetak sertifikat vaksin berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan ini di marketplace Indonesia. Apalagi sudah ditemukan 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa cetak dengan harga yang beragam.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 usai Viral Kasus AstraZeneca
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin di SatuSehat, Aplikasi Pengganti PeduliLindungi
-
PeduliLindungi Berubah SatuSehat, Bagaimana Nasib Sertifikat Vaksin?
-
Apa Itu Aplikasi SatuSehat, Pengganti Aplikasi PeduliLindungi
-
Aplikasi PeduliLindungi Akan Dilengkapi Fitur Janji Temu Dokter
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong Akses Permodalan Mikro Lebih Mudah dan Inklusif
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Ribuan Program Pemberdayaan dan Torehkan Kinerja Keuangan Positif
-
AgenBRILink Jangkau 80% Desa Indonesia, Perkuat Inklusi Keuangan dan Ekonomi Kerakyatan