SuaraBanten.id - Polres Tangerang berhasil mengungkap praktik industri pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu, Jumat (6/11/2021). Cukup fantastis, sehari dalam penjualan tersebut para pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 7 juta.
Pengungkapan Industri pembuatan minuman ilegal tersebut di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan di salah satu ruko di Desa Bojong, Cikupa. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan terdapat 50 dus Aqua yang berisi total satu dus ada 24 botol miras jenis Ciu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers, di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial BA (36), warga Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara berikut dengan sejumlah barang bukti berupa bahan pembuatan minuman keras, yaitu alkohol, beras merah, ragi, gula putih, empat buah panci, 95 buah drum fermentasi, 15 buah drum fermentasi kosong, enam buah tabung gas dengan isi gas kosong, sembilan belas tabung gas, dan tiga buah kompor gas serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam.
"Selain itu, kami juga menyita 10 jeriken dengan isi cairan, 5 jeriken kosong, 500 botol plastik besar, 1.800 botol plastik kecil, 108 botol plastik besar berisi cairan, dan 175 botol plastik kecil berisi cairan," katanya pula.
Dalam melakukan operasinya, kata Kapolres, tersangka BA mengedarkan hasil produksi minuman keras jenis Ciu dengan kadar tinggi tersebut ke wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan meraup untung jutaan rupiah.
"Rata-rata sehari pelaku dapat memproduksi 20 dus Ciu yang berisi 24 botol. Dengan harga per botol bervariatif mulai Rp11.000 sampai Rp15.000. Maka kondisi ini keuntungannya bisa satu hari itu Rp6 juta hingga Rp7 juta," katanya lagi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa praktik industri pembuatan minuman keras itu dilakukan bersama dua karyawannya dengan produksi baru berjalan selama empat bulan.
"Tersangka yang dibantu oleh dua karyawan itu statusnya mengontrak ruko sudah satu tahun, namun sebelumnya tersangka menjalani usaha konveksi," ujarnya pula.
Baca Juga: Update: Oknum Polisi Minta Bawang Sekarung Terancam di Pidana Hingga Dipecat
Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat Pasal 140 atau 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Ikhwan Ali Tanamal Ingin Jadi Mesin Gol Persis Solo di Super League 2025/2026
-
Rekomendasi Rumah dan Tanah Rumah Murah di Area Tangerang Selatan Hingga Depok
-
Gaya Hidup Makin Dinamis, Kota Satelit Jadi Jawaban Anak Muda yang Ingin Serba Dekat
-
3 Lokasi Properti Murah di Sekitar Jakarta, Harga Tanah Masih di Bawah Rp 3,5 Juta
-
Teknologi Penangkal Banjir: Modifikasi Cuaca Siap Diterapkan di Langit Jabodetabek
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
Dinkes Serang Sebut Rawat Jalan DBD di Rumah Bisa Berujung Maut, Begini Penjelasannya
-
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Di Ajang Banking Service Excellence 2025, BRI Raih 11 Penghargaan
-
Ratusan Pedagang Pasar Rau Bakal Direlokasi Demi Tangani Banjir
-
Wakil Bupati Tangerang Buka Suara Soal Temuan BPK Soal Pengelolaan Dana Bos Rp878 Juta