SuaraBanten.id - Polres Pandeglang tangkap dua orang pelaku yang melakukan aksi jual beli burung dilindungi di media sosial.
Kedua orang yang diamankan tersebut bernama Didin Hendriana (35) dan Luki Hamzah (21).
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan mengatakan, mereka diamankan di tempat penampungan burung yang terletak di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu pada Kamis 4 November 2021.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 36 burung dilindungi jenis Kangkareng, Julang Emas dan Beo Tiong Emas.
Baca Juga: Inalillahi! Kecelakaan di Lebak, Satu Keluarga Asal Pandeglang Tewas di Jalan Cileles
“Tersangka membeli burung dari masyarakat yang ditampung di rumah, kemudian dijual kembali melalui facebook dengan nama akun ‘Ca Pet’s dan melalui WhatsApp,” ungkapnya, menyadur dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Pelaku membeli burung seharga Rp100 sampai Rp300 ribu. Kemudian dipasarkan oleh Luki dengan harga Rp450 sampai Rp700 ribu.
“Modus tersangka adalah ekonomi,” kata Fajar saat gelar perkara di Mako Polres Pandeglang.
Sementara Kepala Resort Konservasi Wilayah III, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan, akan membawa burung-burung tersebut ke balai konservasi.
Lalu kemudian dilepaskan kembali ke habitatnya. Burung ini termasuk endemik di Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Bali dan kalimantan.
Baca Juga: NU Pandeglang Minta Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Desa Terpilih, Ini Alasannya!
“Untuk sementara kita bawa dulu ke Balai, karena ini kan burung-burungnya masih ada yang balita,” jelasnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 junto ayat 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Pantai Carita, Ini 7 Alasan Pandeglang Jadi Destinasi Kuliner yang Tak Boleh Dilewatkan
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
-
Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE
-
5 Kolam Renang di Pandeglang Paling Rekomended, Ini Fasilitas dan Harga Tiket Masuk
-
KPK Beberkan Alasan Periksa Sejumlah Mantan Dirut Pertamina di Kasus Jual Beli Gas PGN
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan
-
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Serang Diprediksi Menurun
-
Dua Orang Tim Andika-Nanang Pelaku Politik Uang Ditangkap di Cikeusal
-
Andra Soni dan Tatu Tinjau PSU di Baros, Bawaslu: Jangan Ada Pelanggaran!