Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 05 November 2021 | 19:13 WIB
Ilustrasi borgol (pixabay)

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 junto ayat 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan hukuman 5 tahun penjara.

Load More