Ilustrasi borgol (pixabay)
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 junto ayat 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Pantai Carita, Ini 7 Alasan Pandeglang Jadi Destinasi Kuliner yang Tak Boleh Dilewatkan
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
-
Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE
-
5 Kolam Renang di Pandeglang Paling Rekomended, Ini Fasilitas dan Harga Tiket Masuk
-
KPK Beberkan Alasan Periksa Sejumlah Mantan Dirut Pertamina di Kasus Jual Beli Gas PGN
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan
-
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Serang Diprediksi Menurun
-
Dua Orang Tim Andika-Nanang Pelaku Politik Uang Ditangkap di Cikeusal
-
Andra Soni dan Tatu Tinjau PSU di Baros, Bawaslu: Jangan Ada Pelanggaran!