Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 31 Oktober 2021 | 23:58 WIB
Tempat Pembuangan Sampah Akhir atau TPSA Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, longsor, Selasa (1/1/2019) sore. Dua warga yang tengah beraktivitas di lokasi diduga tertimbun. [BantenHits]

SuaraBanten.id - Warga Taktakan yang menolak pembuangan sampah dari Tangerang Selatan alias Tangsel akhirnya berbuah hasil.

Warga sekitar Tempat pembuangan Sampah akhir alias TPSA Cilowong kabarnya akan diberikan kompensasi sebanyak Rp1 miliar.

Kabarnya, truk sampah dari Tangsel juga kini sudah diperbolehkan kembali mengirim sampah ke TPSA Cilowong. Rencananya, kompensasi akan diterima warga pada Desember 2021.

“Satu RT ada yang dapat Rp36 juta, itu untuk 19 RT dan Rp180 juta ada 2 RT. Kompenasi dibedakan karena ada yang terdampak jauh dan deket,” kata Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang kepada awak media usai melakukan pertemuan di Kelurahan Cilowong, Jumat 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Atasi Sampah Luar Angkasa, China Luncurkan Satelit Militer

Usai melakukan pertemuan masyarakat Kecamatan Taktakan dengan pemerintah Kota Serang, akhirnya menemukan titik temu, pemerintah Kota Tanggerang Selatan mulai Jumat bisa kembali membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir Cilowong.

“Hari ini disaksikan oleh lurah, camat, RT RW masyarakat sepakat malam ini Tangsel bisa mengirimkan sampah,” ujar

Lanjut Nanang menjelaskan kesepakatan tersebut dilakukan dengan beberapa syarat, mobil sampah dari Tangsel tidak boleh bocor yang mengakibatkan bau.

“Kalau ada yang bocor jangan anarkis kembalikan saja tidak usah di rusak, masyarakat wajib juga mengawasi dengan baik,” tegasnya.

Untuk Kompensasi kedepan masyarakat Taktakan akan mendapat 1 Milliar lebih sampai bulan Desember 2021, Kompensasi tersebut akan cair dalam 20 hari kerja kedepan.

Baca Juga: Sampah Plastik Jadi Tantangan, Kolaborasi Jadi Kunci untuk Mengatasi Permasalahan Ini

Merubah MOU, diyakini Nanang, bisa di sepakati oleh Tangsel hal ini dikarenakan MOU yang membutuhkan Tangsel dalam membuang sampah di TPSA Cilowong.

“Ya Mera mau membuang kalo tidak sepakat salah lah, insyaallah kan walikota (Tangsel) sudah ngomong kembalikan ke pemerintah kota serang,” pungkasnya.

“Mudah-mudahan sebelum 20 hari bisa di realisasikan untuk mengubah MOU itu,” ucapnya.

Load More