SuaraBanten.id - Warga Taktakan yang menolak pembuangan sampah dari Tangerang Selatan alias Tangsel akhirnya berbuah hasil.
Warga sekitar Tempat pembuangan Sampah akhir alias TPSA Cilowong kabarnya akan diberikan kompensasi sebanyak Rp1 miliar.
Kabarnya, truk sampah dari Tangsel juga kini sudah diperbolehkan kembali mengirim sampah ke TPSA Cilowong. Rencananya, kompensasi akan diterima warga pada Desember 2021.
“Satu RT ada yang dapat Rp36 juta, itu untuk 19 RT dan Rp180 juta ada 2 RT. Kompenasi dibedakan karena ada yang terdampak jauh dan deket,” kata Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang kepada awak media usai melakukan pertemuan di Kelurahan Cilowong, Jumat 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Atasi Sampah Luar Angkasa, China Luncurkan Satelit Militer
Usai melakukan pertemuan masyarakat Kecamatan Taktakan dengan pemerintah Kota Serang, akhirnya menemukan titik temu, pemerintah Kota Tanggerang Selatan mulai Jumat bisa kembali membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir Cilowong.
“Hari ini disaksikan oleh lurah, camat, RT RW masyarakat sepakat malam ini Tangsel bisa mengirimkan sampah,” ujar
Lanjut Nanang menjelaskan kesepakatan tersebut dilakukan dengan beberapa syarat, mobil sampah dari Tangsel tidak boleh bocor yang mengakibatkan bau.
“Kalau ada yang bocor jangan anarkis kembalikan saja tidak usah di rusak, masyarakat wajib juga mengawasi dengan baik,” tegasnya.
Untuk Kompensasi kedepan masyarakat Taktakan akan mendapat 1 Milliar lebih sampai bulan Desember 2021, Kompensasi tersebut akan cair dalam 20 hari kerja kedepan.
Baca Juga: Sampah Plastik Jadi Tantangan, Kolaborasi Jadi Kunci untuk Mengatasi Permasalahan Ini
Merubah MOU, diyakini Nanang, bisa di sepakati oleh Tangsel hal ini dikarenakan MOU yang membutuhkan Tangsel dalam membuang sampah di TPSA Cilowong.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah
-
DKI Jakarta Operasikan Truk Listrik MAB untuk Angkut Sampah
-
Klaim Bantuan Kompensasi Motor Rusak di Samarinda: Syarat dan Cara Mudah Mendapatkan Rp 300 Ribu
-
Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
Komentar
Pilihan
-
Bawaslu Banten Dapati Oknum PPS Buka Kotak Suara di Luar Rapat Pleno
-
Terlibat Penggelapan Kredit, Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang
-
Airin dan Rano Karno Bakal Maju di Pilgub Banten, Wahidin Halim Pede Menang Lagi
-
Legit dan Khas, Durian Baduy Banyak Diburu Wisatawan Jakarta Hingga Jabar
-
7 Caleg Bekas Napi dari 5 Partai Bersaing di Pileg DPRD Banten
Terkini
-
Ikut Bursa Pencalonan Ketua, Rahmatullah Komitmen Pertahankan PAN Jadi Pemenang Pemilu
-
Rekomendasi Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Penyakit Jantung Terjangkau di Serang
-
Nyalon Ketua, Dede Rohana Putra Usung Kepemimpinan Terbuka dan Kolaboratif
-
10 Keder Terbaik Berebut Kursi Ketua DPD PAN Cilegon, Ada Dede Rohana Hingga Masduki
-
Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
-
Butuh Dana Ratusan Miliar, Robinsar Bakal Minta Bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk Bangun JLS
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Buyback Saham Rp3 Triliun Jadi Bukti Kepercayaan Diri BRI pada Prospek Bisnis
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!
-
Andra Soni Siap Sanksi Pagawai Jika Terbukti Pungli Warga Banten: Saya Akan Tindak Tegas
-
Warga Wanasalam Lebak Keluhkan Jalan Rusak, Sudah 10 Tahun Tidak Diperbaiki
-
Usaha Kue Tien Cakes and Cookies Meningkat Drastis Usai Dapat Dukungan BRI
-
UMKM Songket Naik Kelas, Berkat Dukungan BRI Kini Eksis di Kancah Internasional
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar