Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:15 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Recana penerapan PCR sebagai syarat semua moda transportasi yang dicanangkan Pemerintah Pusat mendapat kritik Politisi PKS alias Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf.

Bukhori Yusuf mengkritik pemerintahan Jokowi alias Joko Widodo agar jangan peras rakyat dengan dalih resiko gelombang ketiga Covid-19. kritik tersebut menyusul kebijakan penetapan syarat PCR pada semua moda transportasi jelang libur natal dan tahun baru.

Ia menanyakan sikap Presiden Jokowi yang alih-alih mendengar aspirasi publik untuk menghapus syarat wajib tes PCR, Presiden justru memberi arahan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp300 ribu.

“Jika pertimbangan pemerintah murni demi kesehatan dan mitigasi risiko gelombang ketiga, maka tentunya bukan tes usap PCR yang menjadi syarat mutlak untuk perjalanan, melainkan cukup rapid test antigen,” katanya dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Hapus Cuti Bersama Nataru, Fakta Baru Tewasnya Mahasiswa UNS

“Sebab, tujuan dari tes PCR adalah untuk tes konfirmasi Covid-19, sedangkan rapid test antigen adalah untuk screening,” tambah Bukhori Yusuf.

Menurut Bukhori, pemerintah tidak cukup sekadar menetapkan batas harga tertinggi tanpa intervensi langsung melalui kebijakan subsidi.

Kata Bukhori, fakta dilapangan potensi pembengkakan biaya test PCR sangat potensial terjadi di pasar kendati pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bukhori juga menilai sampai saat ini, Pemerintahan Jokowi belum transparan soal komponen biaya tes PCR yang perlu diketahui publik.

“Apakah dengan tarif Rp300 ribu sudah mencakup segala komponen pembiayaan seperti jasa pengambilan sampel, alat tes, hingga alat pelindung diri (APD) bagi nakes terkait?” kata Bukhori.

Baca Juga: Jerit PO Bus Jelang Rencana Penerapan PCR Bagi Semua Transportasi: Bisa Sepi Penumpang

Hal tersebut perlu dijelaskan sebab biaya lain-lain berpotensi disiasati pelaku bisnis agar tetap meraup untung tinggi sehingga menyimpang dari ketentuan pemerintah.

“Pada akhirnya, seruan untuk menurunkan harga tes PCR tak ubahnya hanya sekadar basa-basi pemerintah yang sama sekali tidak bermanfaat bagi publik,” kata Bukhori.

Selain itu, Anggota Komisi Kebencanaan ini mengendus adanya indikasi persaingan bisnis di balik kebijakan syarat wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan.

Hal ini, menurutnya terlihat dari menjamurnya penyedia layanan tes PCR di sejumlah tempat dengan menawarkan harga berlapis tergantung pada kecepatan hasil tes.

Mereka, kata Bukhori Yusuf, bahkan secara nyata melanggar HET yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan sebelumnya, yakni Rp 495 ribu (Pulau Jawa dan Bali) dan Rp 525 ribu (luar Pulau Jawa dan Bali) dengan dalih PCR Ekspres.

Harga yang mereka tawarkan justru lebih tinggi, mulai dari Rp650 ribu, Rp750 ribu, Rp900 ribu, hingga Rp1,5 juta.

Load More