SuaraBanten.id - Klub liba 2 yakni RANS Cilegon FC mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin atau Komdis Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Akibatnya, klub sepak bola besutan Raffi Ahmad itu harus menyetorkan denda senilai Rp 30 juta ke PSSI.
Komdis PSSI juga memberikan sanksi serupa kepada AHHA PS Pati, PSIM Yogyakarta, Hizbul Wathan, Semen Padang, Sriwijaya FC, dan Babel United.
Dikutip dari Bantenhits- jaringan Suara.com, tujuh klub itu didenda Rp30 juta dengan dakwaan terlambat kick off.
Selain itu, ada dua klub lain yakni PSCS dan Sulut United disanksi denda masing-masing Rp50 juta untuk pelanggaran mendapatkan lima serta enam kartu kuning dalam satu laga.
Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Liga 1 dan 2 Indonesia dengan hukuman terberat untuk bek PSG Pati, Heri Setiawan.
Melalui konferensi virtual, Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyebut bahwa Heri dihukum larangan beraktivitas di sepak bola selama enam bulan karena memukul tangan wasit. Saat timnya menghadapi Persijap di Liga 2 2021.
“Saudara Heri ini dia memukul tangan wasit hingga peluitnya lepas. Pahit memang hukumannya, tetapi itu agar ke depan hasilnya bagus,” ujar Erwin.
Tak hanya disanksi tak boleh berkegiatan sepak bola, Heri juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Panggil Menpora ke Istana, Presiden Jokowi Minta Polemik Sanksi WADA Segera Selesai
Berita Terkait
-
Vietnam hingga Thailand Bawa Skuad Terbaik, Erick Thohir Ungkap Keistimewaan FIFA ASEAN Cup 2026
-
Penampakan Trofi FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Umbar Janji Manis, Apa Itu?
-
Iran Patok Syarat Tinggi untuk Buka Kembali Negosiasi dengan Amerika Serikat, Apa Saja?
-
Ketika Skuad Rp400 Miliar Jadi Beban: Menatap Efek Etalase Timnas Indonesia
-
Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano