SuaraBanten.id - Kubu terduga pelaku pelecehan seksual yang diduga dilakukan Presma Untirta (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) berisial KZ akhirnya angkat suara. Melalui Tim advocasi hukum KZ, pihaknya meminta Rektor Untirta untuk mencopot Surat Keputusan Rektor.
Diketahui, baru-baru ini Rektor Untirta mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Untirta No 670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 Tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Untirta.
Serta No 671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Untirta Tahun 2021.
SK Rektor Untirta tersebut dinilai merugikan masa depan KZ dengan memberikan sanksi skorsing berupa satu semester yakni semester ganjil tahun akademik 2021/2022 terhitung 08 Oktober 2021 dan memberhentikan sebagai Ketua BEM Untirta tahun 2021.
Salah satu kuasa hukum KZ, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, sejak diterbitkan SK Rektor tersebut, kliennya tidak pernah dipanggil atau diperiksa terlebih dahulu oleh pihak Untirta sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.
“Keputusan tersebut tidak objektif, mendahului keputusan hukum dan Undang-Undang sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi klien kami, karena dibuat dengan cara- cara tidak sah (cacat formil) dan seharusnya dicabut atau dibatalkan,” katanya melalui keterangan tertulisnya Selasa (19/10/2021) dikutip dari BantenNews.co.id.
Dalam rilis tersebut, Yayan juga mengungkap kliennya dipaksa dan dipersekusi oleh 7 orang mahasiswa Untirta untuk mengakui apa yang tidak pernah dilakukannya. KZ diminta membuat surat pernyataan pengakuan telah ‘Bersalah Atas Perbuatan Pelecehan Seksual yang Saya Lakukan’ terhadap korban yang terjadi 4 September, tertanggal 7 Oktober 2021.
“Klien kami dipaksa, ditekan untuk menandatangani surat tersebut yang dibuat terlebih dahulu oleh ke 7 orang (mahasiwa) dan dalam tekanan paksaan sehingga adanya penyalahgunaan keadaan," ungkapnya.
"Maka atas perbuatan tersebut, surat pernyataan tidak sah karna diambil dengan cara-cara ilegal sehingga bukti surat tersebut tidak layak untuk dijadikan bukti hukum," jelas Yayan.
Baca Juga: Laporan Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Presma Untirta Diminta Dicabut
Yayan menegaskan keberatan atas pemberhentian KZ sebagai Ketua BEM Untirta periode 2021. Kata dia, pemberhentian dilakukan atas dasar paksaan penyalahgunaaan keadaan (Misbruik Van Omstandingheden).
Artinya perbuatan sedemikian rupa yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain yang terkait dalam perjanjian dengan memanfaatkan posisi yang tidak seimbang salah satu belah pihak dengan tujuan untuk mengambil keuntungan ekonomi.
Yayan menuding Pihak Untirta telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara memberhentikan kliennya dengan mendahului keputusan Undang-Undang dan melanggar asas praduga tidak bersalah presumption of innocence Pasal 17 jo 18 UU 39 tahun 1999.
Ia juga memaparkan Pasal 17 disebutkan setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Ia melanjutkan pembahasan Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah.
Tag
Berita Terkait
-
Siswi SMP Kalideres Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Pulang Sekolah, Ini Hasil Temuan Polisi
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
-
Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan
-
Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor