SuaraBanten.id - Niat hati ingin pinjam uang Rp3 juta melalui pinjaman online untuk membantui keuangan saat pendemi Covid-19, Thomas (27)-bukan nama sebenarnya- malah terlilit denda hutang hingga puluhan juta.
Sebenarnya hutang pokok Thomas sebesar Rp3 juta sudah dilunasi. Namun Thomas harus membayar denda keterlambatan sebesar Rp48 juta yang malah menghantuinnya.
Diktahui, hutang pokok sebesar Rp3 juta telah ia bayar, tapi ternyata dendanya mencapai Rp 48 juta yang malah datang menghantui.
Thomas menceritakan awal ia meminjam uang sebesar Rp 3 juta dengan tenor 90 hari dari sebuah aplikasi pinjol ilegal atau tak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Penjelasan Mengapa Pinjol Ilegal Tetap Susah Diberantas
Tapi, tak disangka di dalam aplikasi pinjol yang ia gunakan, terselip dua aplikasi pinjol lainnya yang tiba-tiba menyalurkan sejumlah uang ke rekeningnya.
“Langsung cair tiga-tiganya, tanpa ada konfirmasi sebelumnya. Saya kaget juga lihat tenornya kok cuma tujuh hari (awalnya 90 hari). Saya juga bingung mau dikembalikan gimana (kedua aplikasi tadi) dendanya malah jadi makin gede,” ujar Thomas, Minggu 17 Oktober 2021.
Pegawai swasta itu mengatakan, denda Rp 48 juta itu merupakan akumulasi dari tiga pinjol tersebut.
“Ada satu aplikasi yang dendanya sampai 21 juta, saya pinjam April 2021 lalu. Lewat 160 hari ya dendanya itu terus membengkak, padahal utang pokoknya sudah saya bayar,” ucap Thomas.
“Ada ancaman lewat telepon, saya sudah ngobrol baik-baik kepada penyedia agar tenornya diperpanjang. Tapi tidak bisa, saya bayar pokoknya. Lama-lama bunga dendanya semakin besar, saya merasa terjebak, maksudnya kita kira bisa menolong di kala pandemi untuk sehari-hari ternyata malah menjebak, saya juga depresi karena terus ditekan, mereka mengancam menyebarkan data saya lewat WA ke semua kontak,” kata Thomas.
Baca Juga: Sebut Pinjol sebagai Lintah Darat, Puan: Selesaikan RUU PDP Agar Pelaku Dihukum Berlipat
Lebih lanjut Thomas menjelaskan bahwa sampai saat ini dirinya belum bisa membayar bunga dari utangnya tersebut. Namun, di tengah keterjepitannya itu Polda Jabar membawa kabar baik dengan membongkar praktek pinjol ilegal, termasuk pinjol yang digunakan oleh Thomas.
Berita Terkait
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
Jelang Lebaran, 508 Pinjol Ilegal Telah Diblokir
-
587 Pinjol Ilegal Ditutup, Korban Terbanyak Kelompok Usia 26 hingga 35 Tahun
-
Bisalunas: Layanan Negosiasi Utang Legal & Profesional untuk Masa Depan Finansial Lebih Baik
-
Ari Lasso Ditelepon Penagih Pinjol, Diancam Data di KTP Disebar
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran