SuaraBanten.id - Puluhan karyawan Hotel Marbella kembali menyuarakan aspirasinya dengan berunjuk rasa di depan Hotel Marbella di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Sabtu (16/10/2021). Aksi unjuk rasa kali ini adalah aksi keempat sejak Mei 2021.
Dalam aksi tersebut karyawan mempertanyakan status dan hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh pihak menejemen Hotel Marbella.
Masa aksi meminta kejelasan jika di PHK. Diketahui, puluhan pekerja itu sudah dirumahkan sejak awal Pandemi 2020 lalu. Mereka lantas menuntut pihak hotel untuk memberikan kepastian dan membayarkan pesangon sesuai masa kerja masing-masing karyawan.
Yon Sepryanto selaku Ketua DPC FSP KEP-KSPI Kabupaten Serang mengatakan, pihak Hotel Marbella berjanji membayarkan hak karyawan yang tertunda namun dengan mencicilnya selama 4 tahun.
“Untuk angka sudah deal tapi termin pembayaran yang belum deal. Pihak Hotel Marbella maunya cicil 4 tahun,” ujar Yon kepada BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id, Sabtu (16/10/2021).
Sementara itu, Zaenal Abidin selaku Wakil Ketua I Bagian Advokasi pada FSP KEP Hotel Marbella menyebutkan, pihak Hotel Marbella sempat menjanjikan untuk memberikan uang hak karyawan yang tertunda yakni sekitar Rp800 juta untuk 80 pekerja dan pemberian pesangon sebesar Rp2,4 miliar.
Namun pembayaran akan dilakukan dicicil selama 4 tahun, para karyawan menolak.
“Dua bulan yang lalu saya dan Pak Ketua bertemu langsung sama owner di Jakarta, yang belum ada kesepakatan tentang termin pembayarannya saja. Mereka menyanggupi dicicil selama 4 tahun. Kita menolak. Sampai sat ini berdemo mereka tidak merespon juga,” ujar Zaenal.
Sebelumnya, pihak Hotel Marbella menggantung nasib para karyawannya yang dirumahkan sejak awal pandemi 2020 hingga sekarang.
Baca Juga: Tepergok Pecah Kaca Mobil di Kota Serang, Warga Palembang Ditangkap Polisi
Adapun tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh saat itu, diantaranya adalah kejelasan nasib para karyawan yang dirumahkan mulai dari awal pandemi sampai sekarang. Kemudian sampai saat ini perusahaan masih memakai besaran UMK tahun 2017, para karyawan yang masih bekerja hanya dibayarkan 50 persen dari gaji hingga akhirnya para karyawan tiba-tiba dirumahkan dan hanya dibayar 25 persen dari gaji serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan dari bulan Oktober 2019.
Para karyawan yang dirumahkan tersebut sudah melaporkan persoalan ini kepada Disnakertrans Provinsi Banten, Disnakertrans Kabupaten Serang hingga ke Komisi II DPRD Kabupaten Serang.
Atas laporan yang diajukan oleh perwakilan karyawan Hotel Marbella, Disnakertrans Kabupaten Serang telah memanggil kedua belah pihak pada 20 Mei 2021 lalu untuk menyelesaikan permasalahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Namun saat itu pihak Hotel Marbella tidak memenuhi panggilan, hingga akhirnya Disnakertrans Kabupaten Serang memanggil untuk kedua kalinya yakni pada 31 Mei 2021 dan panggilan dipenuhi.
Kendati demikian, ternyata persoalan masih belum selesai hingga akhirnya para karyawan kembali berunjuk rasa pada Sabtu (16/10/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan
-
Peran Baru Ole Romeny Bikin Herdman Tersenyum, Taktik Timnas Indonesia Makin Variatif
-
Otak-atik Skuad Timnas di FIFA Series Tanpa Gelandang Serang: Apa Siasat John Herdman?
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jangan Sekadar Formalitas! Wali Kota Cilegon Tegaskan Musrenbang Harus Berdampak
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket