Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 23:12 WIB
BNNP Banten memusnahkan barang bukti sabu yang gagal diselundupkan melalui Bandara Soetta, Jumat (15/10/2021). [Antara]

"Ini tergolong modus baru," kata dia.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu diuji laboratorium oleh Biddokes Polda Banten, untuk membuktikan bahwa narkotika tersebut adalah sabu. Pemusnahan di lakukan di Kantor BNNP Banten, di Serang.

Maka dari itu, kata dia, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 500,299 gram, dapat menyelamatkan 2000 orang generasi penerus bangsa," kata Hendri Marpaung. (Antara)

Baca Juga: Digeruduk Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Dari Jabatannya

Load More