Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 14 Oktober 2021 | 21:11 WIB
Dedi, ayah korban pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara. (Suara.com/M Yaumal)

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Kota Tangerang, terkait dugaan praktik pinjaman online alias pinjol ilegal.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan praktik intimidasi atau ancaman PT ITN kepada nasabah yang tidak membayar pinjaman.

"Karena ada masyarakat yang mengadu, dan diancam dengan paksaan-paksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 32 orang. Mereka diduga karyawan dan pimpinan PT ITN.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tagih Utang Nasabah Pakai Ancaman Gambar Porno

Yursi mengatakan PT ITN diduga menjalankan bisnis pinjol ilegal sejak 2018.

"Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami," ungkapnya.

Intimidasi Nasabah

Yusri menjelaskan, dari 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN, 10 diantaranya ilegal. Mereka melakukan intimidasi terhadap nasabah yang tidak mampu melakukan pembayaran.

"Ada dua jenis penagihan, (langsung) didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online tidak membayar akan diancam,” ujar Yusri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

“(Lalu) Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi (akan dikenakan pasal porno), sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," jelasnya.

Load More