Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 14 Oktober 2021 | 21:11 WIB
Dedi, ayah korban pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara. (Suara.com/M Yaumal)

"Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami," ungkapnya.

Intimidasi Nasabah

Yusri menjelaskan, dari 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN, 10 diantaranya ilegal. Mereka melakukan intimidasi terhadap nasabah yang tidak mampu melakukan pembayaran.

"Ada dua jenis penagihan, (langsung) didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online tidak membayar akan diancam,” ujar Yusri.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tagih Utang Nasabah Pakai Ancaman Gambar Porno

“(Lalu) Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi (akan dikenakan pasal porno), sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," jelasnya.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ada sejumlah barang yang diamankan seperti dokumen dan belasan komputer dari kantor PT ITN.

Load More