Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 14 Oktober 2021 | 21:11 WIB
Dedi, ayah korban pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara. (Suara.com/M Yaumal)

SuaraBanten.id - Pria paruh baya bernama Dedi mengakui anaknya menjadi korban Pinjaman Online alias Pinjol ilegal yang dikelola PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang baru saja digerebek Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021).

Dedi menceritakan anaknya kerap mendapat intimidasi pasca melakukan pinjol senilai Rp2,5 juta ke salah satu aplikasi yang dikelola PT ITN.

Namun, lantaran kredit macet jumlah utang menjadi berkali-kali lipat.

"Anak saya katanya meminjam uang Rp 2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya 104 juta saya bayar," kata dia kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tagih Utang Nasabah Pakai Ancaman Gambar Porno

Kata Dedi, anaknya tak mampu membayar hingga mendapat teror yang tak mengenakan. Teror dilakukan dengan dituduh buronan polisi hingga diancam akan diculik.

Tidak cukup sampai disitu, foto sang anak pun disebar ke relasi Dedi dengan tulisan narasi yang tak mengenakan.

"Anak saya disebut buronan polisi, penipulah, mau diculik macam-macamlah. Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak," kata Dedi.

Kini Dedi mengaku lega dengan penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap PT ITN yang diduga lakukan praktif pinjol ilegal ini.

"Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus pinjol ini dapat selesai," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

Puluhan Orang Diamankan

Load More