SuaraBanten.id - Onum pejabat Dinsos Lebak yang diduga korupsi dana bantuan bencana terancam dipecat tidak hormat atas prilaku yang ia perbuat.
Diketahui, pelaku berinisil ET diduga korupsi dana bantuan korban bencana sebesar Rp341 juta. ET merupakan pejabat di Dinsos Kabupaten Lebak yang semula menjabat Kepala Bidang Limjamsos.
Baru-baru ini, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lebak menyatakan ET bersalah. ET disebut menggelapkan dana bantuan untuk korban bencana sebesar Rp341 Juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Inspektorat, ET diberikan waktu 10 hari untuk mengembalikan uang yang ditilapnya itu ke kas daerah.
“Sudah terbukti ET menggelapkan dana bantuan korban kebakaran sebesar Rp 341 juta,” kata Inspektur pembantu (Irban III) Inspektorat Lebak, Dudung Kurniaman saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan, Selasa, 12 Oktober 2021.
“Inspektorat sendiri telah memberi waktu 10 hari kerja kepada ET sejak 29 September 2021 kemarin untuk mengembalikan uang milik para korban bencana langsung ke Rekening Kas Daerah Pemkab Lebak. Namun, ET itu hingga kini belum juga mengembalikan uang senilai Rp341 juta itu,” tambahnya.
Dudung mengungkapkan, ET sendiri sudah diberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat yang awalnya Kepala Bidang Linjamsos kini menjadi staf di kantor yang sama dan belum ada itikad baik.
Lebih lanjut, saat ini Inspektorat sudah menyerahkan perkara ET ini kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak.
“Untuk ranah selanjutnya itu akan dilakukan oleh BKPSDM,” katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 13 Oktober 2021 Pandeglang-Lebak Banten: Siang Hari Diprediksi Hujan
Sementara, Kepala BKSDM Lebak Edi mengatakan, pihaknya akan dengan tegas menindak oknum ET sesuai dengan rekomendasi atau Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari Inspektorat Lebak.
“Tentunya kita akan tindak tegas sesuai dengan LHP. Biasanya sanksi tegas itu berupa penurunan pangkat hingga pemecetan tidak hormat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
-
Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu, Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa
-
6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat
-
Bukan Amankan, Irfan Widyanto Yakin Diperintah Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo
-
Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Polri: Diputuskan Secara Kolektif Kolegial
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Malam Jumat Ajak Keluarga Lakukan 3 Amalan Ringan Ini, Banjir Pahala dan Bikin Rumah Adem
-
Terbongkar di Sidang! Modus Pinjam Bendera dan Lahan Ilegal di Balik Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 M
-
4 Spot Wisata Hits di Kabupaten dan Kota Serang Banten yang Wajib Masuk 'Wishlist' Weekend Kamu
-
Waspada Virus Nipah! Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional Malam Ini
-
Biar Gak Telat Masuk Kantor, Ini Jadwal Keberangkatan Pertama dan Terakhir KRL Rangkasbitung