SuaraBanten.id - Onum pejabat Dinsos Lebak yang diduga korupsi dana bantuan bencana terancam dipecat tidak hormat atas prilaku yang ia perbuat.
Diketahui, pelaku berinisil ET diduga korupsi dana bantuan korban bencana sebesar Rp341 juta. ET merupakan pejabat di Dinsos Kabupaten Lebak yang semula menjabat Kepala Bidang Limjamsos.
Baru-baru ini, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lebak menyatakan ET bersalah. ET disebut menggelapkan dana bantuan untuk korban bencana sebesar Rp341 Juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Inspektorat, ET diberikan waktu 10 hari untuk mengembalikan uang yang ditilapnya itu ke kas daerah.
“Sudah terbukti ET menggelapkan dana bantuan korban kebakaran sebesar Rp 341 juta,” kata Inspektur pembantu (Irban III) Inspektorat Lebak, Dudung Kurniaman saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan, Selasa, 12 Oktober 2021.
“Inspektorat sendiri telah memberi waktu 10 hari kerja kepada ET sejak 29 September 2021 kemarin untuk mengembalikan uang milik para korban bencana langsung ke Rekening Kas Daerah Pemkab Lebak. Namun, ET itu hingga kini belum juga mengembalikan uang senilai Rp341 juta itu,” tambahnya.
Dudung mengungkapkan, ET sendiri sudah diberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat yang awalnya Kepala Bidang Linjamsos kini menjadi staf di kantor yang sama dan belum ada itikad baik.
Lebih lanjut, saat ini Inspektorat sudah menyerahkan perkara ET ini kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak.
“Untuk ranah selanjutnya itu akan dilakukan oleh BKPSDM,” katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 13 Oktober 2021 Pandeglang-Lebak Banten: Siang Hari Diprediksi Hujan
Sementara, Kepala BKSDM Lebak Edi mengatakan, pihaknya akan dengan tegas menindak oknum ET sesuai dengan rekomendasi atau Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari Inspektorat Lebak.
“Tentunya kita akan tindak tegas sesuai dengan LHP. Biasanya sanksi tegas itu berupa penurunan pangkat hingga pemecetan tidak hormat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
-
Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu, Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa
-
6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat
-
Bukan Amankan, Irfan Widyanto Yakin Diperintah Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo
-
Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Polri: Diputuskan Secara Kolektif Kolegial
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu