SuaraBanten.id - Onum pejabat Dinsos Lebak yang diduga korupsi dana bantuan bencana terancam dipecat tidak hormat atas prilaku yang ia perbuat.
Diketahui, pelaku berinisil ET diduga korupsi dana bantuan korban bencana sebesar Rp341 juta. ET merupakan pejabat di Dinsos Kabupaten Lebak yang semula menjabat Kepala Bidang Limjamsos.
Baru-baru ini, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lebak menyatakan ET bersalah. ET disebut menggelapkan dana bantuan untuk korban bencana sebesar Rp341 Juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Inspektorat, ET diberikan waktu 10 hari untuk mengembalikan uang yang ditilapnya itu ke kas daerah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 13 Oktober 2021 Pandeglang-Lebak Banten: Siang Hari Diprediksi Hujan
“Sudah terbukti ET menggelapkan dana bantuan korban kebakaran sebesar Rp 341 juta,” kata Inspektur pembantu (Irban III) Inspektorat Lebak, Dudung Kurniaman saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan, Selasa, 12 Oktober 2021.
“Inspektorat sendiri telah memberi waktu 10 hari kerja kepada ET sejak 29 September 2021 kemarin untuk mengembalikan uang milik para korban bencana langsung ke Rekening Kas Daerah Pemkab Lebak. Namun, ET itu hingga kini belum juga mengembalikan uang senilai Rp341 juta itu,” tambahnya.
Dudung mengungkapkan, ET sendiri sudah diberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat yang awalnya Kepala Bidang Linjamsos kini menjadi staf di kantor yang sama dan belum ada itikad baik.
Lebih lanjut, saat ini Inspektorat sudah menyerahkan perkara ET ini kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak.
“Untuk ranah selanjutnya itu akan dilakukan oleh BKPSDM,” katanya.
Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 di Lebak Nol Persen Dalam Sebulan Terakhir
Sementara, Kepala BKSDM Lebak Edi mengatakan, pihaknya akan dengan tegas menindak oknum ET sesuai dengan rekomendasi atau Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari Inspektorat Lebak.
“Tentunya kita akan tindak tegas sesuai dengan LHP. Biasanya sanksi tegas itu berupa penurunan pangkat hingga pemecetan tidak hormat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
-
Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu, Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa
-
6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat
-
Bukan Amankan, Irfan Widyanto Yakin Diperintah Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo
-
Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Polri: Diputuskan Secara Kolektif Kolegial
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab