SuaraBanten.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menyampaikan kritik atas keputusan Libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser. Penggeseran libur Maulid Nabi Muhammad SAW dinilai sudah tak relevan.
Kritik tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis belum lama ini. Dalam kesempatan itu, Cholil Nafis mengkritik langkah pemerintah menggeser hari libur keagamaan.
“Saat WFH dan COVID-19 mulai reda, bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” kata Cholil dalam akun Twitter-nya, @cholilnafis, Senin (11/10/2021).
Cholil mengatakan, seharusnya hari libur mengikuti hari besar keagamaan. Bukan malah sebaliknya.
Menanggapi kritik tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy angkat bicara dan memberi pandangannya prihal kritik yang dilayangkan.
“Itu kritik positif dan konstruktif. Apa yang disampaikan oleh MUI itu juga sudah menjadi bahan pertimbangan ketika keputusan untuk menggeser hari libur diambil,” ujar Muhadjir, Senin (11/10/2021).
Kata Muhadjir, hari libur keagamaan yang digeser hanya yang jatuh di hari ‘terjepit’. Sebab, jika tidak digeser dikhawatirkan akan membuat jangka waktu libur menjadi panjang.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diambil setelah berkaca dari hari-hari libur panjang sebelumnya. Di mana orang-orang melakukan pergerakan besar-besaran jika terdapat hari kejepit.
Hal itu akan sangat berisiko untuk penyebaran kasus Covid-19. Hal ini dapat terjadi, karena sebgaian besar masyarakat akan memanfaatkan waktu luang pergi ke luar kota.
Baca Juga: Tak Jadi 19 Oktober, Kapan Libur Pengganti Maulid Nabi Muhammad 2021?
“Untuk situasi saat ini risiko itu masih sangat mungkin terjadi dan harus dihindari. Dan menurut kaidah agama menghindari risiko itu lebih diutamakan daripada faedah yang ada dalam liburan itu,” kata Muhadjir.
“Pertimbangan lain bahwa hari besar keagamaan yang waktu liburnya digeser itu di dalamnya tidak ada kegiatan ritual yang wajib diselenggarakan,” lanjutnya.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut digesernya hari libur keagamaan bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan merayakan Maulid Nabi. Peringatan Maulid Nabi tetap boleh dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Mengeser hari libur semata untuk menghindari potensi mobilitas massa secara massif karena berpotensi libur panjang. Walau pandemi sudah melandai, kita tetap harus waspada. Tidak boleh kendor menerapkan prokes dan masih harus sepenuhnya menyadari bahwa kita masih dalam masa pandemi,” kata Kamaruddin.
Seperti diketahui, Libur Maulid Nabi 2021 telah ditetapkan pemerintah. Namun libur Maulid Nabi tahun ini mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan kalender sebelumnya.
Berita Terkait
-
Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI
-
Kemarau Panjang dan Karhutla, MUI Ajak Umat Islam Salat Istisqa Minta Hujan
-
Dobrak Tradisi! Cholil Nafis Larang Rokok di Ruang Sidang Muktamar NU Jombang
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini
-
Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru
-
Gara-gara Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Berat
-
Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor
-
BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar