SuaraBanten.id - Fakta baru kasus korupsi dana hibah ponpes atau pondok pesantren terungkap. 18 Maret 2020 menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus pungutan hibah pondok pesantren di Banten.
Informasinya, hari itu merupakan pertemuan yang diduga untuk akali pencairan dana hibah ponpes meski mayoritas ponpes tidak memenuhi syarat sesuai Pergub atau Peraturan Gubernur.
Diketahui, proposal pengajuan dana hibah pondok pesantren sebanyak 1.317 masuk pada 2020. Berdasarkan hasil verifikasi tim hanya terdapat 491 pesantren yang memenuhi syarat.
Pada saat itu, banyak pesantren yang tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2019 mengenai Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Selaku Plt Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten Ade Ariyanto menggagas pertemuan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 12 Oktober 2021
Saat itu Ade menjabat Kepala Kesbangpol Provinsi Banten menyebutkan pertemuan dihadiri oleh mantan Kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono, perwakilan dari DPKAD Provinsi Banten dan Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten Sulaimen Efendi dan Sekjen FSPP Fadlullah.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Irvan Santoso berpandangan, pertemuan tersebut dinilai mendegradasi syarat dan ketentuan pencairan dana hibah kepada lembaga penerima.
Kata Irvan, dalam pertemuan tersebut beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam Pergub Banten salah satu syarat mutlak di dalamnya soal wajib mencantumkan hasil verifikasi lembaga penerima sebelum mencairkan dana hibah untuk pondok pesantren.
“Dalam pertemuan itu hanya dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pak Ade dan yang lain. Berita acara itu seolah mendegradasi persyaratan yang sudah tertuang dalam Pergub," kata Irvan Santoso menanggapi kesaksian Ade Ariyanto di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (11/10/2021)..
"Apakah ada target dari Gubernur untuk mencairkan? Padahal (pencairan) bisa proses di APBD Perubahan 2020 tanpa harus mengabaikan aturan. Ini terkesan ada jalan pintas. Regulasi ini terkesan ‘diakali’ agar target 30 Mei bisa selesai (dicairkan),” imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 12 Oktober 2021 Serang-Cilegon Banten
Selain soal melampirkan verifikasi administratif dan faktual lapangan, ada hal yang ‘digugurkan’ dalam kesepakatan pertemuan tersebut yakni soal legalitas lembaga penerima melalui Izin Operasional (IJOP) dari Kementerian Agama (Kemenag).
Hasil pertemuan tersebut menyepakati IJOP lembaga penerima diganti dengan Surat Keterangan Terdaftar (Suket) dari Kemenag.
Menanggapi tanggapan dan pertanyaan Irvan Santoso, Ade Ariyanto mengakui berinisiatif mengumpulkan sejumlah pihak menjelang pencairan dana hibah untuk pondok pesantren.
“Hasil pertemuan itu tidak mengurangi persyaratan di Pergub. Insya Allah tidak, unsur paksaan dari pimpinan juga,” kata Ade di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Slamet Widodo.
Mengenai penggantian IJOP dengan Suket, Ade menilai banyak pondok pesantren yang tidak memiliki IJOP. Sementara proses memperoleh IJOP sendiri bisa memakan waktu yang lama.
“Sehingga waktu itu, ketika yang bersangkutan sedang mengurus izin dan memang dalam proses, dan dari Kemenag sendiri menyatakan dalam proses, hanya tinggal menunggu IJOP makanya kita terbitkan Suket,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI
-
Auto Cuan Jelang Akhir Pekan, Buruan Klaim Saldo DANA Gratis 18 April 2025
-
Sungai Ciawi Meluap, 3 Kampung di Pandeglang Diterjang Banjir Bandang
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar