SuaraBanten.id - Mantan Kades Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang. Pria berinisial HBB membuat pembangunan fiktif dan mengelembungkan harga atau mark up proyek yang bersumber dari dana desa.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto Andra mengatakan, kerugian negara atas proyek fiktif ini diperkirakan mencapai Rp493 juta.
“Iya betul, kemarin Selasa 5 Oktober 2021 pukul 14.00 kami menahan mantan Kepala Desa Talaga, Kecamatan Mancak terkait tindak pidan korupsi penggunaan dana desa dan ADD tahun 2019 dan tahun 2020 dengan total kerugian 493 juta,” kata Joni kepada BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id, Rabu (6/10/2021).
Tersangka sementara diduga terlibat korupsi atas pembangunan fiktif dan mark up harga kegiatan lainnya. Kata dia, Proyek fiktif misalnya pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).
“Bahkan ada dana desa yang ditransfer untuk kepentingan pribadi. Terkait kegiatan fiktif ada (Penyidik Kejari Serang temukan) dan banyak juga kegiatan yang sudah dicairkan tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban,” katanya.
Salah satu penggelembungan harga terjadi misalnya pada proyek betonisasi jalan desa. Pencairan dilakukan sesuai RAB walau pada kenyataan di lapangan tidak seuai dengan spesifikasi belanja. Ada juga proyek pembangunan gorong-gorong yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Saat ini tersangka yang terpilih sebagai Kades Talaga periode 2015 – 2021, tidak aktif lantaran gagal mencalonkan diri dalam Pilkades berikutnya. Setelah sebelumnya mengundurkan diri, tersangka kandas dalam proses verifikasi berkas pencalonan.
“Tidak lolos verifikasi, dan langusung dinonaktifkan oleh Bupati Serang (Tatu Chasanah),” ujarnya.
Kini tersangka meringkuk di Rutan Polres Serang Kota hingga proses penyidikan rambung. Pihak Kejari Serang memutuskan untuk menahan yang bersangkutan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Kesaksian Terdakwa Korupsi Pengadaan Masker KN95 di Banten, Akui Pinjam Bendera
Berita Terkait
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa
-
Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal
-
Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya