Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:07 WIB
Eks Kades Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang korupsi proyek fiktif. [Bantennews.com]

SuaraBanten.id - Mantan Kades Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang. Pria berinisial HBB membuat pembangunan fiktif dan mengelembungkan harga atau mark up proyek yang bersumber dari dana desa.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto Andra mengatakan, kerugian negara atas proyek fiktif ini diperkirakan mencapai Rp493 juta.

“Iya betul, kemarin Selasa 5 Oktober 2021 pukul 14.00 kami menahan mantan Kepala Desa Talaga, Kecamatan Mancak terkait tindak pidan korupsi penggunaan dana desa dan ADD tahun 2019 dan tahun 2020 dengan total kerugian 493 juta,” kata Joni kepada BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id, Rabu (6/10/2021).

Tersangka sementara diduga terlibat korupsi atas pembangunan fiktif dan mark up harga kegiatan lainnya. Kata dia, Proyek fiktif misalnya pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Baca Juga: Kesaksian Terdakwa Korupsi Pengadaan Masker KN95 di Banten, Akui Pinjam Bendera

“Bahkan ada dana desa yang ditransfer untuk kepentingan pribadi. Terkait kegiatan fiktif ada (Penyidik Kejari Serang temukan) dan banyak juga kegiatan yang sudah dicairkan tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban,” katanya.

Salah satu penggelembungan harga terjadi misalnya pada proyek betonisasi jalan desa. Pencairan dilakukan sesuai RAB walau pada kenyataan di lapangan tidak seuai dengan spesifikasi belanja. Ada juga proyek pembangunan gorong-gorong yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Saat ini tersangka yang terpilih sebagai Kades Talaga periode 2015 – 2021, tidak aktif lantaran gagal mencalonkan diri dalam Pilkades berikutnya. Setelah sebelumnya mengundurkan diri, tersangka kandas dalam proses verifikasi berkas pencalonan.

“Tidak lolos verifikasi, dan langusung dinonaktifkan oleh Bupati Serang (Tatu Chasanah),” ujarnya.

Kini tersangka meringkuk di Rutan Polres Serang Kota hingga proses penyidikan rambung. Pihak Kejari Serang memutuskan untuk menahan yang bersangkutan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Ngamuk karena Tolak Vaksin! Ratusan Warga Serang hingga Sandera Sebelas Vaksinator

Load More