SuaraBanten.id - Mantan Kades Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang. Pria berinisial HBB membuat pembangunan fiktif dan mengelembungkan harga atau mark up proyek yang bersumber dari dana desa.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto Andra mengatakan, kerugian negara atas proyek fiktif ini diperkirakan mencapai Rp493 juta.
“Iya betul, kemarin Selasa 5 Oktober 2021 pukul 14.00 kami menahan mantan Kepala Desa Talaga, Kecamatan Mancak terkait tindak pidan korupsi penggunaan dana desa dan ADD tahun 2019 dan tahun 2020 dengan total kerugian 493 juta,” kata Joni kepada BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id, Rabu (6/10/2021).
Tersangka sementara diduga terlibat korupsi atas pembangunan fiktif dan mark up harga kegiatan lainnya. Kata dia, Proyek fiktif misalnya pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).
“Bahkan ada dana desa yang ditransfer untuk kepentingan pribadi. Terkait kegiatan fiktif ada (Penyidik Kejari Serang temukan) dan banyak juga kegiatan yang sudah dicairkan tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban,” katanya.
Salah satu penggelembungan harga terjadi misalnya pada proyek betonisasi jalan desa. Pencairan dilakukan sesuai RAB walau pada kenyataan di lapangan tidak seuai dengan spesifikasi belanja. Ada juga proyek pembangunan gorong-gorong yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Saat ini tersangka yang terpilih sebagai Kades Talaga periode 2015 – 2021, tidak aktif lantaran gagal mencalonkan diri dalam Pilkades berikutnya. Setelah sebelumnya mengundurkan diri, tersangka kandas dalam proses verifikasi berkas pencalonan.
“Tidak lolos verifikasi, dan langusung dinonaktifkan oleh Bupati Serang (Tatu Chasanah),” ujarnya.
Kini tersangka meringkuk di Rutan Polres Serang Kota hingga proses penyidikan rambung. Pihak Kejari Serang memutuskan untuk menahan yang bersangkutan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Kesaksian Terdakwa Korupsi Pengadaan Masker KN95 di Banten, Akui Pinjam Bendera
Berita Terkait
-
Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka