Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 06 Oktober 2021 | 09:50 WIB
Ilustrasi muslim pakai bra. [IST]

Oleh karena itu, unggahan tersebut menegaskan bahwa muslimah haram mengenakan bra di hadapan lelaki yang bukan muhrimnya.

“Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya,” tegasnya.

Terkait hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir mengingatkan agar muslimah selayaknya selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya.

Secara pribadi, Afifuddin juga mengaku tak setuju dengan isi narasi yang disebutkan dalam postingan Temanshalih tersebut.

Baca Juga: Heboh Sosok Ustaz Dilantik Jadi Wali Allah, Begini Seruan MUI

“Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah,” ujar Afifuddin.

MUI pun menegaskan kepada muslimah agar tak hanya memakai bra saat berada di sekeliling lelaki yang bukan muhrimnya melainkan juga senantiasa mengenakan busana yang menutup aurat.

“Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat,” ujarnya.

Load More