SuaraBanten.id - Sekolah di Kabupaten Tangerang kini tak bisa lagi menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dengan bermodalkan realisasi vaksinasi minimal mencapai 60 persen.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menambahkan syarat baru bagi sekolah yang akan menggelar PTM. Syarat itu adalah sekolah-sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka wajib mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka harus ada izin tertulis dari kepala dinas pendidikan dulu, baru boleh melakukan PTM,” Terang Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Sabtu (2/10/2021) dikutip dari Bantenhits.com-jejaring Suara.com.
Dikatakan Hendra, saat ini pemerintah Kabupaten Tangerang bakal lebih selektif memilih sekolah yang boleh menggelar PTM. Langkah ini diambil untuk menjamin tidak ada penularan Covid-19 dari klaster sekolah.
“Jadi sekarang harus diseleksi dulu. Boleh buka tapi harus ada izin tertulis dari dinas pendidikan, ajukan dulu. Jangan main buka-buka aja,” ucapnya.
Pun begitu, ia melanjutkan, bagi sekolah yang sudah melakukan PTM diminta untuk tetap waspada. Siswa dan para guru juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Kita juga baru rapat dengan pa bupati bersama kadinkes dan kadindik serta seluruh kepala sekolah. Pa bupati sudah mewanti-wanti semua kepala sekolah harus bertanggung jawab apabila ada kejadian atau kasus Covid-19 di sekolahnya,” Tutur Hendra.
Kendati demikian, ia menambahkan, lebih dari dua pekan sejak PTM terbatas digelar, Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang belum menerima laporan adanya kasus baru Covid-19 yang berasal dari klaster sekolah.
“Alhamdulillah belum ada laporan sampai sekarang PTM masih berjalan dengan aman dan lancar,” Tukasnya.
Baca Juga: Pontianak Tes Usap COVID-19 Acak ke Sekolah yang Selenggarakan PTM
Berita Terkait
-
Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang