SuaraBanten.id - Sekolah di Kabupaten Tangerang kini tak bisa lagi menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dengan bermodalkan realisasi vaksinasi minimal mencapai 60 persen.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menambahkan syarat baru bagi sekolah yang akan menggelar PTM. Syarat itu adalah sekolah-sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka wajib mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka harus ada izin tertulis dari kepala dinas pendidikan dulu, baru boleh melakukan PTM,” Terang Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Sabtu (2/10/2021) dikutip dari Bantenhits.com-jejaring Suara.com.
Dikatakan Hendra, saat ini pemerintah Kabupaten Tangerang bakal lebih selektif memilih sekolah yang boleh menggelar PTM. Langkah ini diambil untuk menjamin tidak ada penularan Covid-19 dari klaster sekolah.
“Jadi sekarang harus diseleksi dulu. Boleh buka tapi harus ada izin tertulis dari dinas pendidikan, ajukan dulu. Jangan main buka-buka aja,” ucapnya.
Pun begitu, ia melanjutkan, bagi sekolah yang sudah melakukan PTM diminta untuk tetap waspada. Siswa dan para guru juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Kita juga baru rapat dengan pa bupati bersama kadinkes dan kadindik serta seluruh kepala sekolah. Pa bupati sudah mewanti-wanti semua kepala sekolah harus bertanggung jawab apabila ada kejadian atau kasus Covid-19 di sekolahnya,” Tutur Hendra.
Kendati demikian, ia menambahkan, lebih dari dua pekan sejak PTM terbatas digelar, Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang belum menerima laporan adanya kasus baru Covid-19 yang berasal dari klaster sekolah.
“Alhamdulillah belum ada laporan sampai sekarang PTM masih berjalan dengan aman dan lancar,” Tukasnya.
Baca Juga: Pontianak Tes Usap COVID-19 Acak ke Sekolah yang Selenggarakan PTM
Berita Terkait
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Bolehkan Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah? Insanul Fahmi dan Inara Rusli Terancam 5 Tahun Penjara
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Fakta Baru Mayat di Cikupa: Diduga Tewas Sepekan, Dibungkus Plastik dan Karung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!
-
Bukan Larangan, Kades Kanekes Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Isu Baduy Dilarang Jualan ke Jakarta