SuaraBanten.id - Sekolah di Kabupaten Tangerang kini tak bisa lagi menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dengan bermodalkan realisasi vaksinasi minimal mencapai 60 persen.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menambahkan syarat baru bagi sekolah yang akan menggelar PTM. Syarat itu adalah sekolah-sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka wajib mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka harus ada izin tertulis dari kepala dinas pendidikan dulu, baru boleh melakukan PTM,” Terang Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Sabtu (2/10/2021) dikutip dari Bantenhits.com-jejaring Suara.com.
Dikatakan Hendra, saat ini pemerintah Kabupaten Tangerang bakal lebih selektif memilih sekolah yang boleh menggelar PTM. Langkah ini diambil untuk menjamin tidak ada penularan Covid-19 dari klaster sekolah.
“Jadi sekarang harus diseleksi dulu. Boleh buka tapi harus ada izin tertulis dari dinas pendidikan, ajukan dulu. Jangan main buka-buka aja,” ucapnya.
Pun begitu, ia melanjutkan, bagi sekolah yang sudah melakukan PTM diminta untuk tetap waspada. Siswa dan para guru juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Kita juga baru rapat dengan pa bupati bersama kadinkes dan kadindik serta seluruh kepala sekolah. Pa bupati sudah mewanti-wanti semua kepala sekolah harus bertanggung jawab apabila ada kejadian atau kasus Covid-19 di sekolahnya,” Tutur Hendra.
Kendati demikian, ia menambahkan, lebih dari dua pekan sejak PTM terbatas digelar, Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang belum menerima laporan adanya kasus baru Covid-19 yang berasal dari klaster sekolah.
“Alhamdulillah belum ada laporan sampai sekarang PTM masih berjalan dengan aman dan lancar,” Tukasnya.
Baca Juga: Pontianak Tes Usap COVID-19 Acak ke Sekolah yang Selenggarakan PTM
Berita Terkait
-
Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025
-
Apa Itu Surat Izin Menstruasi yang Sedang Viral? Begini Pesan dan Tujuannya
-
Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?
-
Video Amatir Detik-Detik Ledakan Dahsyat di Pondok Aren Viral! Apa Penyebabnya?
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius