SuaraBanten.id - Sekolah di Kabupaten Tangerang kini tak bisa lagi menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dengan bermodalkan realisasi vaksinasi minimal mencapai 60 persen.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menambahkan syarat baru bagi sekolah yang akan menggelar PTM. Syarat itu adalah sekolah-sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka wajib mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka harus ada izin tertulis dari kepala dinas pendidikan dulu, baru boleh melakukan PTM,” Terang Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Sabtu (2/10/2021) dikutip dari Bantenhits.com-jejaring Suara.com.
Dikatakan Hendra, saat ini pemerintah Kabupaten Tangerang bakal lebih selektif memilih sekolah yang boleh menggelar PTM. Langkah ini diambil untuk menjamin tidak ada penularan Covid-19 dari klaster sekolah.
“Jadi sekarang harus diseleksi dulu. Boleh buka tapi harus ada izin tertulis dari dinas pendidikan, ajukan dulu. Jangan main buka-buka aja,” ucapnya.
Pun begitu, ia melanjutkan, bagi sekolah yang sudah melakukan PTM diminta untuk tetap waspada. Siswa dan para guru juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Kita juga baru rapat dengan pa bupati bersama kadinkes dan kadindik serta seluruh kepala sekolah. Pa bupati sudah mewanti-wanti semua kepala sekolah harus bertanggung jawab apabila ada kejadian atau kasus Covid-19 di sekolahnya,” Tutur Hendra.
Kendati demikian, ia menambahkan, lebih dari dua pekan sejak PTM terbatas digelar, Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang belum menerima laporan adanya kasus baru Covid-19 yang berasal dari klaster sekolah.
“Alhamdulillah belum ada laporan sampai sekarang PTM masih berjalan dengan aman dan lancar,” Tukasnya.
Baca Juga: Pontianak Tes Usap COVID-19 Acak ke Sekolah yang Selenggarakan PTM
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
KJP Jangan Diputus di Tengah Tahun Ajaran Gara-Gara Pergeseran Desil
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset
-
Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel