SuaraBanten.id - Mungkin belum banyak yang tahu soal materai digital Rp10.000 yang baru diluncurkan 1 Oktober 2021 kemarin. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memberi penjelasan fungsi materai digital tersebut.
Kata Sri Mulyani, diluncurkannya materai digital Rp10.000 untuk memberi kepastian hukum dokumen elektronik.
Terkait payung hukum pelaksanaan materai digital tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021 lalu.
Sri Mulyani menjelaskan sejak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah ketentuan meterai.
Baca Juga: Sinergi dengan Dirjen Pajak dan Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai
Namun, saat ini era digitalisasi telah mengubah seluk beluk kehidupan termasuk dalam dokumen serba digital.
“Bahwa dalam kurung waktu 1985 hingga hari ini, begitu banyak perubahan dalam perekonomian dan teknologi digital. Oleh karena itu, pemerintah mengatur dari sisi policy dan regulasi dari instrumen dan kelengkapannya melalui meterai elektronik,” terangnya keu saat kegiatan ‘Peluncuran Meterai Elektronik’, Jumat 1 Oktober 2021.
Sri Mulyani menambahkan, meterai eletronik sekaligus berguna untuk instrumen pelengkap dokumen elektronik yang saat ini sudah berlaku sah. Tujuannya, masyarakat tidak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.
“Banyak sekarang ini misalnya nota dinas Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik, tanda tangan juga jelek, di satu sisi perubahan yang luar biasa muncul keragaman,” beber Sri Mulyani.
Untuk itu, ia menekankan meterai elektronik aman digunakan lantaran terdapat kode khusus yang tertera saat diproduksi Perum Peruri.
Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Berikut Cara Membeli dan Menggunakan Materai Rp 10 Ribu Elektronik
Kendati demikian, ia juga menekankan agar Perum Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengantisipasi meterai elektronik dari potensi tindak kejahatan.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani: Sosok Menteri Keuangan Tiga Era Pemerintahan, Mendadak Diisukan Mundur
-
Heboh Diisukan Mundur, Sri Mulyani Ternyata Miliki Harta Nyaris Rp80 Miliar
-
Diisukan Mundur, Sri Mulyani Tercatat Punya Utang Rp 9 Miliar
-
Reaksi Dasco soal Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur: Bikin Semangat Puasa Kendor
-
Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment?
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB