SuaraBanten.id - Mungkin belum banyak yang tahu soal materai digital Rp10.000 yang baru diluncurkan 1 Oktober 2021 kemarin. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memberi penjelasan fungsi materai digital tersebut.
Kata Sri Mulyani, diluncurkannya materai digital Rp10.000 untuk memberi kepastian hukum dokumen elektronik.
Terkait payung hukum pelaksanaan materai digital tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021 lalu.
Sri Mulyani menjelaskan sejak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah ketentuan meterai.
Namun, saat ini era digitalisasi telah mengubah seluk beluk kehidupan termasuk dalam dokumen serba digital.
“Bahwa dalam kurung waktu 1985 hingga hari ini, begitu banyak perubahan dalam perekonomian dan teknologi digital. Oleh karena itu, pemerintah mengatur dari sisi policy dan regulasi dari instrumen dan kelengkapannya melalui meterai elektronik,” terangnya keu saat kegiatan ‘Peluncuran Meterai Elektronik’, Jumat 1 Oktober 2021.
Sri Mulyani menambahkan, meterai eletronik sekaligus berguna untuk instrumen pelengkap dokumen elektronik yang saat ini sudah berlaku sah. Tujuannya, masyarakat tidak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.
“Banyak sekarang ini misalnya nota dinas Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik, tanda tangan juga jelek, di satu sisi perubahan yang luar biasa muncul keragaman,” beber Sri Mulyani.
Untuk itu, ia menekankan meterai elektronik aman digunakan lantaran terdapat kode khusus yang tertera saat diproduksi Perum Peruri.
Baca Juga: Sinergi dengan Dirjen Pajak dan Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai
Kendati demikian, ia juga menekankan agar Perum Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengantisipasi meterai elektronik dari potensi tindak kejahatan.
“Ini pasti membutuhkan proses transformasi dan membutuhkan edukasi kepada masyarakat. Untuk terus menerus mengedepankan dari sisi keamanan, kerawanan terjadinya kejahatan, dari dunia cyber, entah terjadi sama seperti meterai fisik, atau muncul juga meterai palsu,” imbau Sri Mulyani.
Di samping itu, ia menginformasikan meterai digital atau elektronik ini bisa diperoleh masyarakat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta seluruh bank swasta, juga PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal Gates Foundation, Yayasan Milik Bill Gates yang Gandeng Sri Mulyani
-
Tugas Sri Mulyani Usai Dapat Jabatan dari Bill Gates
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Marak PHK Massal di 2025, Purbaya Singgung Ekonomi Lemah Sejak Era Sri Mulyani
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Dompet Nggak Boncos! 4 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Keluarga Milenial yang Wajib Dilirik
-
Transaksi Sabu Rp41 Miliar di Depan SD Tangerang Digagalkan, 27 Kg Barang Bukti Disita
-
4 Surga Wisata Alam di Lebak dan Pandeglang yang Wajib Masuk 'Bucket List' Kamu
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 113 Kurikulum Merdeka
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026