SuaraBanten.id - Novel Baswedan dan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat Kamis (30/9/2021) kemarin mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).
Novel dkk mendeklarasikan IM57 Intitute bertepatan pada hari terakhir mereka bekerja di lembaga anti rasuah itu tepatnya pada 30 September 2021.
Salah satu Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha mengatakan, institute dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat KPK melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang melanggar HAM dan maladminstratif.
“Institut ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi,” kata Praswad, dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021)
Diketahui, IM57+ Institute ini dipimpin oleh Executive Board yang terdiri dari beberapa orang yakni, eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Hery Muryanto dan eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi, Sujanarko.
Selanjutnya, ada eks penyidik senior; Novel Baswedan, eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi; Giri Suprapdiono dan eks Kabiro SDM; Chandra SR.
Selain Executive Board, terdapat Investigation Board yang terdiri dari eks para penyidik dan penyelidik senior.
Selain itu, ada pula Law and Strategic Research Board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior.
Selanjutnya, ada Education and Training Board yang terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi.
Baca Juga: Viral! Aksi Protes TWK 57 Pegawai KPK di Semarang Ricuh, Massa Aksi Sampai Minta Tolong
Praswad mengungkapkan bahwa 57 pegawai yang dipecat KPK adalah orang-orang yang telah membuktikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM57+ Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Novel Baswedan dkk sudah resmi tak menjadi pegawai KPK karena dipecat yang mulai berlaku Kamis, 30 September 2021.
Mereka yang dipecat adalah para pegawai yang tak lolos TWK sebagai asesmen pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Uang Panas Silmy Karim Masuk Kampus? KPK Cecar Dosen Pembimbing Doktoral
-
Mau Ditelusuri soal Aset di Kasus Suap Bekasi, Istri Ipda Yayat Mangkir dari Panggilan KPK
-
Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Sejumlah Rekening Tempat Penampungan Uang Setoran
-
KPK Pantau Temuan Lapas Cibinong, Buka Ruang Koordinasi dengan ORI dan Kemenimipas
-
Temuan Lapas Mewah Cibinong, KPK Endus Potensi Pungli Hingga Suap
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL