SuaraBanten.id - Novel Baswedan dan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat Kamis (30/9/2021) kemarin mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).
Novel dkk mendeklarasikan IM57 Intitute bertepatan pada hari terakhir mereka bekerja di lembaga anti rasuah itu tepatnya pada 30 September 2021.
Salah satu Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha mengatakan, institute dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat KPK melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang melanggar HAM dan maladminstratif.
“Institut ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi,” kata Praswad, dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021)
Diketahui, IM57+ Institute ini dipimpin oleh Executive Board yang terdiri dari beberapa orang yakni, eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Hery Muryanto dan eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi, Sujanarko.
Selanjutnya, ada eks penyidik senior; Novel Baswedan, eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi; Giri Suprapdiono dan eks Kabiro SDM; Chandra SR.
Selain Executive Board, terdapat Investigation Board yang terdiri dari eks para penyidik dan penyelidik senior.
Selain itu, ada pula Law and Strategic Research Board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior.
Selanjutnya, ada Education and Training Board yang terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi.
Baca Juga: Viral! Aksi Protes TWK 57 Pegawai KPK di Semarang Ricuh, Massa Aksi Sampai Minta Tolong
Praswad mengungkapkan bahwa 57 pegawai yang dipecat KPK adalah orang-orang yang telah membuktikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM57+ Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Novel Baswedan dkk sudah resmi tak menjadi pegawai KPK karena dipecat yang mulai berlaku Kamis, 30 September 2021.
Mereka yang dipecat adalah para pegawai yang tak lolos TWK sebagai asesmen pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tag
Berita Terkait
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!